faktakalbar

Tambang Batu CV EJM Di Tayan Hulu Diduga Ilegal, Sempat Diperiksa Polda

Penulis: Redaksi Sunday, 16 March 2025 📖 2 menit
Tambang Batu CV EJM Di Tayan Hulu Diduga Ilegal, Sempat Diperiksa Polda
Faktakalbar.id, SANGGAU  - Aktivitas sebuah tambang batu yang dikelola oleh CV EJM tiba-tiba berhenti ketika didatangi sejumlah aparat kepolisian yang menurut informasi berasal dari Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Barat. Tambang batu yg terletak di Desa Pandan Sembuat, Kelurahan Padan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau itu dikelola oleh cukong PR dan manajer lapangan AZ. Dari seorang sumber, Ronal seorang warga yang berada di sekitar lokasi, polisi menyita  bon-bon penjualan, sejumlah uang hasil penjualan batu diduga ilegal dan beberapa buah kunci alat berat.Sumber juga memperlihatkan foto bukti penyitaan oleh aparat kepolisian bertanggal 30 januari 2025, dan diketahui tambang batu tersebut beroperasi sejak tahun 2024. Baca Juga: Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal Dari penelusuran tim Media Fakta Grup, kesalahan tambang tersebut diduga tidak memiliki IUP OP (ijin usaha pertambangan operasi produksi) dan hanya memiliki IUP untuk eksplorasi dimana dengan kepemilikan ijin tersebut perusahaan belum boleh melakukan produksi baik berupa penambangan, penjualan, pengolahan, pengangkutan serat pembangunan sarana prasarana produksi, namun dijetahui sehari hari tambang tersebut melakukan aktivitas produksi dan menjual hasil galian batu kepada konsumen mereka. Untuk informasi dan pemberitaan yang berimbang kepada publik, Media Fakta Grup mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada PR yang diduga cukong atau bos dan kepada AZ diduga manajer lapangan CV EJM melalui pesan whatsapp, namun keduanya kompak tidak menjawab walaupun status pesan sudah terkirim (centang dua). Di negeri ini diatur bahwa Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, dengan beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku dan yang terlibat didalamnya, selain sanksi pidana, Tambang ilegal juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, hancurnya sarana jalan umum, potensi pencemaran air, kerugian negara pun diperkirakan sangat banyak dan potensi kerusakan di bidang sosial lainnya. Namun mengejutkan dari pantauan sumber di lokasi pada hari selasa (4/3), aktivitas tambang batu diduga ilegal tersebut sudah mulai beroperasi kembali dan ini menimbulkan rasa penasaran dan tanda tanya warga sekitar, bagaimana kelanjutan proses hukum di kepolisian?.(Dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK