faktakalbar

Telan Anggaran Rp 4,3 Miliar, Proyek Kantor Dishub Sintang Belum Rampung Meski Kontrak Kedaluwarsa

Penulis: Redaksi Tuesday, 13 January 2026 📖 2 menit
Telan Anggaran Rp 4,3 Miliar, Proyek Kantor Dishub Sintang Belum Rampung Meski Kontrak Kedaluwarsa
Faktakalbar.id, SINTANG — Pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sintang kini berada di bawah sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 4.363.616.000,00 dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini dilaporkan belum selesai pengerjaannya, meskipun masa kontrak kerja yang tertera di papan proyek telah berakhir. Berdasarkan data yang terpampang pada papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sintang. Pengerjaan dipercayakan kepada kontraktor pelaksana CV. ONE dengan durasi waktu 110 hari kalender, terhitung sejak tanggal kontrak 12 September 2025. Baca Juga:  Potret Buram Infrastruktur Sintang: Jalan Sungai Putih Hancur Jadi Kubangan, Warga Dipaksa Menunggu Musrenbang 2026 Secara matematis, tenggat waktu pengerjaan seharusnya berakhir pada penghujung Desember 2025. Namun, pantauan di lapangan pada Januari 2026 menunjukkan kondisi fisik bangunan yang masih jauh dari kata rampung. Struktur bangunan masih dipenuhi scaffolding (perancah), dan area sekitar lokasi masih berupa tanah terbuka dengan material konstruksi yang berserakan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Somasi, Arbudin, mengkritik keras keterlambatan ini. Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan dan kontrol dari pemerintah daerah terhadap rekanan pelaksana. "Kami sangat menyayangkan bahwa pekerjaan pembangunan gedung Dinas Perhubungan Sintang belum selesai meskipun masa kontrak telah berakhir. Ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah," tegas Arbudin. Arbudin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan dan menuntut transparansi dari pihak-pihak terkait. LSM Somasi berencana meminta klarifikasi resmi baik kepada Dinas Perkim Kabupaten Sintang maupun CV. ONE mengenai alasan teknis di balik molornya penyelesaian gedung layanan publik tersebut. "Kami akan meminta klarifikasi dari pihak terkait tentang alasan keterlambatan pekerjaan ini," tambahnya. Keterlambatan ini dinilai kontraproduktif dengan tujuan pembangunan gedung yang sejatinya diharapkan dapat segera meningkatkan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat Sintang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait mengenai sanksi keterlambatan atau perpanjangan waktu (adendum) proyek tersebut. Baca Juga:  Sempat Ditertibkan, Tambang Emas Ilegal di Baning Kota dan Merti Guna Sintang Terus Beroperasi (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK