Telusuri Korupsi Rp 1,2 T, KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengusut hasil sewa apartemen milik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Langkah ini diambil dalam penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Baca Juga:
Lukas Enembe Sukses Dibawa Ke Jakarta, Papua Nyaris Rusuh
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa seorang Staf Ocean Apartment berinisial RS sebagai saksi pada Rabu, (12/11/2025).
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
KPK juga mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Baca Juga:
KPK Tangkap Gubernur Papua !
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Penyidikan terhadap saksi RS ini diduga kuat untuk melengkapi berkas tersangka Dius Enumbi sekaligus menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.