Terkendala Geografis Cek Karhutla, Polisi Gencarkan Aturan Pembukaan Lahan di Tayan Hulu
Kepolisian Sektor Tayan Hulu terus mengintensifkan sosialisasi aturan pembukaan lahan kepada masyarakat perdesaan di wilayah Kabupaten Sanggau pada Minggu (19/7/2026). Upaya edukasi ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan peninjauan lima titik panas…
Kepolisian Sektor Tayan Hulu terus mengintensifkan sosialisasi aturan pembukaan lahan kepada masyarakat perdesaan di wilayah Kabupaten Sanggau pada Minggu (19/7/2026).
Upaya edukasi ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan peninjauan lima titik panas yang terpantau oleh satelit di pedalaman Kecamatan Tayan Hulu.
Kapolsek Tayan Hulu Trisna Mauludi mengakui bahwa proses pemantauan titik api di wilayahnya kerap terhambat oleh kondisi geografis alam yang sulit dijangkau.
Keterbatasan jumlah personel kepolisian juga menjadi tantangan tersendiri dalam memverifikasi setiap peringatan kebakaran hutan yang muncul di pelosok daerah.
Oleh karena itu, penegakan aturan pembukaan lahan yang berbasis pada kearifan lokal dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan massal.
“Setiap informasi hotspot perlu kami verifikasi di lapangan. Dari hasil pengecekan, api di lokasi yang dapat dijangkau sudah padam. Namun, kami tetap mengingatkan masyarakat agar kegiatan pembukaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Trisna Mauludi.
Dalam peninjauan di Desa Riyai dan Desa Binjai, petugas menemukan warga telah menerapkan metode sekat bakar untuk mencegah api meluas ke perkebunan lain.
Masyarakat lokal didapati membakar lahan mineral dengan luas di bawah dua hektare secara terjaga khusus untuk kebutuhan menanam padi ladang.
Petugas di lapangan memastikan para petani selalu bersiaga dengan alat pemadam mandiri hingga api benar-benar padam sepenuhnya sebelum ditinggalkan.
Pihak kepolisian turut menggandeng para kepala desa dan kepala dusun untuk terus mengingatkan warganya mengenai regulasi pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Hukum formal yang disosialisasikan tersebut mencakup Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020.
Kedua aturan hukum tersebut secara jelas mengatur mekanisme perlindungan lingkungan sekaligus mengakomodasi tata cara bertani masyarakat tradisional.
Polisi mendesak setiap warga yang berencana mengelola kebun baru agar selalu melapor kepada aparatur desa agar aktivitasnya dapat terpantau.
Sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan kesadaran warga ini diharapkan mampu menekan angka kerusakan ekosistem selama musim kemarau panjang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.