faktakalbar

Terungkap! KPU Habiskan Rp 90 Miliar APBN untuk 59 Penerbangan Jet Pribadi, Dalih Logistik Terbantah

Penulis: Redaksi Sunday, 26 October 2025 📖 1 menit
Terungkap! KPU Habiskan Rp 90 Miliar APBN untuk 59 Penerbangan Jet Pribadi, Dalih Logistik Terbantah
Faktakalbar.id, NASIONAL — Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi ini menyusul temuan bahwa mereka menghabiskan Rp 90 miliar dana APBN untuk 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi mewah selama Pemilu 2024. Kelima komisioner yang terbukti melanggar etik tersebut adalah Ketua KPU Afifuddin, serta empat anggota: Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Dalam sidang putusan, Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa dalih para komisioner menggunakan jet pribadi untuk monitoring logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sepenuhnya terbantah. Baca Juga:  Alasan Logistik Ditolak DKPP, 59 Perjalanan Jet Pribadi Pimpinan KPU Terbukti Bukan untuk Pemilu "Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar Ratna dalam persidangan. Fakta persidangan justru mengungkap bahwa jet pribadi mewah jenis Embraer Legacy 650 itu digunakan untuk bepergian ke daerah-daerah yang memiliki penerbangan komersial memadai, seperti Bali dan Kuala Lumpur, Malaysia. Temuan ini memicu reaksi keras dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengingatkan KPU soal pertanggungjawaban penggunaan APBN. "Tentu kalau namanya APBN, semua harus dipertanggungjawabkan," kata Dede, Rabu (22/10/2025). "Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu." Dede Yusuf juga memastikan bahwa Komisi II DPR akan segera memanggil jajaran KPU setelah masa sidang dibuka untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran fantastis tersebut. Atas temuan ini, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan sanksi. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz," ucap Heddy. Baca Juga:  Menhan Sjafrie Beri Sinyal Kuat, Jet Tempur J-10C Buatan China Segera Mengudara di Jakarta (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK