Tiga Lokasi PETI Ditemukan di Kawasan Sungai Boyan Meliau
Faktakalbar.id - Tiga titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditemukan di kawasan aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (18/8/2026).
Faktakalbar.id - Tiga titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditemukan di kawasan aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (18/8/2026).
Penemuan tersebut diketahui saat personel Polsek Meliau melakukan penelusuran setelah menerima keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di kawasan Sungai Boyan.
Penelusuran dilakukan sejak sekitar pukul 08.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang diinformasikan masyarakat sebagai lokasi pertambangan emas tanpa izin.
Pada titik pertama, petugas menemukan sejumlah peralatan PETI di jalan utama Dusun Batu Laut yang telah dibongkar, tetapi belum dibawa oleh pemiliknya.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke titik kedua di kawasan aliran Sungai Boyan dan menemukan satu set peralatan PETI.
Tidak ada aktivitas pertambangan maupun pekerja ketika petugas tiba di lokasi tersebut sehingga pemeriksaan difokuskan pada keberadaan peralatan yang ditemukan.
Penelusuran kemudian dilanjutkan menuju titik ketiga yang berada di kawasan dengan medan cukup sulit dan hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki selama sekitar satu jam.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga set peralatan PETI yang tidak sedang digunakan saat pemeriksaan berlangsung.
Selain peralatan pertambangan, petugas menemukan sebuah pondok yang dihuni enam orang yang diketahui berasal dari Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keenam orang tersebut baru tiba di lokasi dan belum melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kapolsek Meliau Iptu Supar meminta keenam orang tersebut tidak melakukan aktivitas PETI serta membongkar peralatan yang telah dibawa ke lokasi.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di aliran Sungai Boyan. Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan dan mengganggu pemanfaatan sungai oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Iptu Supar, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan di lapangan.
Polsek Meliau akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan edukasi mengenai dampak aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami tidak ingin sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat justru rusak akibat aktivitas yang tidak memiliki izin. Karena itu, upaya penertiban harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” tegasnya.
Kepolisian juga menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Selain persoalan lingkungan, keberadaan aktivitas PETI dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila terjadi perselisihan antara kelompok masyarakat maupun pihak yang berkepentingan.
Polsek Meliau menyatakan pemantauan terhadap kawasan Sungai Boyan akan terus dilakukan dengan langkah pencegahan maupun penindakan sesuai ketentuan apabila kembali ditemukan aktivitas PETI.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah pemanfaatan kawasan sungai untuk kegiatan pertambangan tanpa izin serta menjaga fungsi sungai bagi kebutuhan masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.