Tindak Lanjut Kesepakatan Warga, Polisi Bongkar Mesin Tambang Ilegal di Sungai Boyan
Tim gabungan Polsek Meliau bersama personel BKO Polres Sanggau membongkar satu set mesin dompeng di tepi Sungai Boyan, Kabupaten Sanggau, pada Senin (27/7/2026).
Faktakalbar.id - Tim gabungan Polsek Meliau bersama personel BKO Polres Sanggau membongkar satu set mesin dompeng di tepi Sungai Boyan, Kabupaten Sanggau, pada Senin (27/7/2026).
Penyisiran di sepanjang aliran sungai dilakukan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan bersama masyarakat Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Boyan untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal.
Dalam kesepakatan mediasi tersebut, masyarakat memberikan tenggat waktu tiga hari sejak 27 hingga 29 Juli 2026 bagi aparat untuk menertibkan seluruh lokasi penambangan.
Petugas tidak menemukan adanya pekerja di lokasi kejadian saat proses pembongkaran mesin jack yang telah lama ditinggalkan pemiliknya tersebut.
"Kami mengapresiasi dukungan seluruh masyarakat yang memilih mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan kerja sama. Penertiban ini bukan menjadi akhir dari pengawasan, tetapi merupakan langkah awal untuk memastikan aktivitas PETI tidak kembali muncul di wilayah Sungai Boyan. Kami akan terus melakukan patroli, monitoring, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran," kata Kapolsek Meliau Supar.
Penyisiran intensif dilakukan melintasi wilayah Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, hingga ke area hulu Desa Sungai Kembayau.
Hasil pemantauan mengonfirmasi tidak ada lagi kegiatan operasional rakit tambang di sepanjang lintasan perairan tersebut.
Penertiban perabotan tambang liar ini menjadi bagian dari rangkaian upaya sterilisasi wilayah dari praktik penambangan tanpa izin.
Petugas mengamankan komponen mesin yang ditinggalkan guna mencegah penggunaan kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Proses penertiban di area pinggiran sungai tersebut berjalan aman tanpa mendapat perlawanan dari warga setempat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.