Tipu Warga Modus Uang Muka, Pelaku Penipuan Jual Beli Motor di Sekayam Ditangkap Polisi
Faktakalbar.id, SANGGAU -
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan jual beli motor di Sekayam, Kabupaten
Sanggau
.
Petugas kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial SB (33) yang diduga kuat menjadi pelaku utama penipuan dengan modus menawarkan sepeda motor jenis Honda Vario fiktif kepada korbannya.
Baca Juga:
Awas Penipuan! Link Pendaftaran CPNS Dishub di TikTok Ternyata Modus Pencurian Data
Peristiwa kejahatan properti ini menimpa seorang warga bernama Adriansyah, yang berdomisili di Dusun Fajar, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
Korban secara resmi melaporkan kejadian yang merugikannya tersebut ke Polsek Sekayam setelah pelaku tidak kunjung menepati janji pengiriman unit sepeda motor, meskipun telah menerima sejumlah uang tunai.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepolisian, kronologi kejadian penipuan jual beli motor di Sekayam ini bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya melakukan transaksi awal di Warkop Nerina yang berlokasi di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku SB menawarkan sepeda motor Vario kepada pelapor dengan dalih kendaraan tersebut adalah milik orang lain. Pelaku menetapkan syarat uang muka (DP) sebesar Rp5 juta.
Karena pelapor hanya memegang uang tunai sebesar Rp3 juta, pelaku pun beralasan bersedia untuk menalangi sisa kekurangannya. Pada hari yang sama, pelapor menyerahkan uang Rp3 juta tersebut kepada pelaku di warung kopi bersangkutan.
Pelaku kemudian mengumbar janji bahwa sepeda motor tersebut akan segera dikirim ke alamat korban sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga:
Waspada! Catut Nama Sekda Pontianak, Modus Penipuan Minta Sumbangan Bencana Beredar di WhatsApp
Namun, bukannya mengirimkan barang, pelaku justru terus-menerus meminta uang tambahan melalui sambungan telepon dan pesan singkat dengan dalih untuk menutupi biaya pengiriman serta pelunasan.
Korban yang telanjur percaya sempat mentransfer uang tambahan sebesar Rp150 ribu sebanyak dua kali di waktu yang berbeda.
Hingga batas waktu yang telah dijanjikan, wujud sepeda motor tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor.
Terduga pelaku terus memberikan berbagai alasan berbelit untuk menunda pengiriman. Bahkan, penyelidikan mendapati pelaku memanipulasi situasi dengan menggunakan nomor WhatsApp lain dan berpura-pura menjadi pemilik asli motor tersebut, padahal nomor itu masih dikendalikan oleh tersangka SB sendiri.
Merasa telah ditipu dan tidak mendapat kepastian dari pelaku, korban akhirnya menuntut pengembalian seluruh uangnya. Lantaran permintaan tersebut tidak dipenuhi, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Sekayam.
Kepala Polsek (Kapolsek) Sekayam, AKP Sutikno, menegaskan bahwa jajarannya menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan tangkapan layar percakapan, serta menahan tersangka.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat. Dalam kasus ini, proses penyidikan terus berjalan dan kami telah mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Kapolsek juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi barang yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik Polsek Sekayam tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan.
(*Red)
Tag:
#Polsek Sekayam
#Polres Sanggau
#kriminal Kalimantan Barat
#Penipuan Jual Beli Motor Di Sekayam
#Modus Penipuan Online
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.