faktakalbar

TNI AL Amankan 44.260 Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete

Penulis: Redaksi Friday, 03 January 2025 📖 1 menit
TNI AL Amankan 44.260 Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete
SAMBAS- Tim Gabungan Posko Pengamanan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal di Pelabuhan Sintete, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Prajurit TNI AL dari Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan XII) Pontianak. Tim gabungan berhasil menyita enam kardus berisi 189 bungkus slop atau 44.260 batang rokok ilegal di Kapal KM. Sabuk Nusantara 36 pada Rabu (01/01).   Rokok-rokok ilegal ini ditemukan saat tim gabungan melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan di KM Sabuk Nusantara 36 yang berangkat dari Tanjungpinang menuju Pelabuhan Sintete. Selama pemeriksaan, tim menemukan empat kardus mencurigakan tanpa identitas pemilik di lorong kapal. Setelah diperiksa, kardus-kardus tersebut ternyata berisi rokok-rokok tanpa cukai.   Tidak berhenti di situ, satu jam setelah penemuan pertama, tim kembali menemukan dua kardus tambahan berisi berbagai macam merek rokok tanpa cukai di kapal yang sama. Diduga rokok ilegal ini akan dibawa oleh salah satu penumpang kapal pada perjalanan dari Tanjungpinang menuju Sintete menggunakan KM. Sabuk Nusantara.   Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) XII Pontianak Mayor Marinir Agus Mutaqim, S.E., M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa keberhasilan penyitaan rokok ilegal ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara TNI AL dan tim gabungan Posko Pengamanan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kalimantan Barat.   “Keberhasilan pengamanan rokok ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen bersama prajurit TNI AL dan petugas gabungan setempat yang tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara," ujar Mayor Agus Mutaqim.   Selanjutnya, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete yang terletak di Pelabuhan Sintete Pemangkat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.   Upaya penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini merupakan implementasi dari kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan kewaspadaan dan merespons cepat terhadap segala bentuk tindak ilegal, terutama di wilayah perairan Indonesia.(rfn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK