faktakalbar

Tragis, Gadis Bawah Umur di Sekadau Jadi Korban Kejahatan Seksual, Ditemukan Warga dalam Kondisi Penuh Lumpur

Penulis: Redaksi Monday, 12 January 2026 📖 1 menit
Tragis, Gadis Bawah Umur di Sekadau Jadi Korban Kejahatan Seksual, Ditemukan Warga dalam Kondisi Penuh Lumpur
Faktakalbar.id, SEKADAU — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sekadau. Seorang remaja perempuan ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan dengan tubuh berlumuran lumpur usai menjadi korban kejahatan seksual oleh pria berinisial RA (28). Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan korban pada Selasa (30/12/2025). Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sebelumnya diketahui sedang dalam suasana perayaan Natal bersama keluarga, namun kemudian menjadi sasaran tindak pidana oleh pelaku yang merupakan kenalannya sendiri. Baca Juga:  Waspada Banjir Kiriman, Debit Sungai Sekadau di Desa Mungguk Mulai Naik Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa kondisi fisik korban saat ditemukan menjadi bukti nyata kekerasan yang dialaminya. “Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” ujar Zainal, Minggu (11/1/2026). Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tindak pidana pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku di area bawah jembatan di wilayah Sekadau. Kondisi medan yang buruk di lokasi kejadian menyebabkan korban ditemukan dalam keadaan penuh lumpur. Pelaku RA memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur. Pihak keluarga segera membuat laporan resmi ke Polres Sekadau pada Minggu, (4/1/2026) setelah mengetahui kejadian yang menimpa korban. Kepolisian langsung bergerak cepat memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (8/1/2026). Dalam pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya. Status pertemanan antara pelaku dan korban justru disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. “Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” jelas Zainal. Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman berat mengingat korban merupakan kelompok rentan (anak di bawah umur). Baca Juga:  Buntut Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Eks Pimpinan Ormawa, FEB UNTAN Siap Blacklist hingga Anulir SK (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK