faktakalbar

Transisi BUMDAM dan Pemenuhan Hak Pekerja: Bupati Sintang Tuntut Evaluasi Perumda Tirta Senentang

Penulis: Redaksi Friday, 06 March 2026 📖 1 menit
Transisi BUMDAM dan Pemenuhan Hak Pekerja: Bupati Sintang Tuntut Evaluasi Perumda Tirta Senentang
Faktakalbar.id, SINTANG - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala , mendesak jajaran manajemen Perumda Tirta Senentang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola perusahaan dan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Peringatan ini disampaikan seiring dengan transisi regulasi baru yang mengatur badan usaha milik daerah tersebut. Bala menegaskan bahwa orientasi perusahaan tidak boleh hanya berfokus pada statusnya sebagai aset pemerintah daerah, melainkan pada tanggung jawab publik. “Perumda Tirta Senentang ini milik orang Sintang, milik masyarakat yang harus kita layani. Kita harus menyadari itu,” ujar Bala pada Rabu (4/3). Baca Juga:  Tergerus Zaman dan Terkendala Dana, Tradisi Jandeh Dayak Iban Sintang Akhirnya Didokumentasikan Sorotan utama juga diarahkan pada persoalan komunikasi internal dan pengawasan struktural. Ia menuntut manajemen dan dewan pengawas untuk tidak mengabaikan prosedur yang berlaku. “Manajemen harus tahu bagaimana berkomunikasi yang baik dengan jajaran di bawah. Begitu juga dewan pengawas. Semua harus bekerja sesuai aturan dan memiliki integritas,” katanya. Terkait isu ketenagakerjaan, Bala membuka ruang pelaporan langsung bagi para pegawai Perumda Tirta Senentang jika terdapat hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan. “Kalau ada hak dan kewajiban yang belum dilaksanakan, sampaikan kepada saya. Saya akan merespons dengan hati yang dingin,” tuturnya. Ia menekankan bahwa kondisi keuangan dan profitabilitas entitas bisnis air minum tersebut merupakan akibat langsung dari kualitas layanan, bukan sebaliknya. “Kalau proses pelayanan sudah baik, kita bisa mendapatkan profit. Kalau profit bagus, karyawan pun merasa aman dan tenang karena perusahaan dalam kondisi sehat,” jelasnya. Evaluasi ini didesak menyusul berlakunya regulasi baru, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Aturan ini mengubah nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM, memperketat seleksi posisi direksi dan komisaris melalui pertimbangan Menteri Dalam Negeri, serta menegaskan hak dan kewajiban pegawai berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Terkait aturan tersebut, Bala memberikan instruksi tegas kepada jajaran direksi untuk segera mematuhinya. “Silakan dipelajari Permendagri ini dengan baik agar bisa diterapkan secara benar di Perumda Tirta Senentang,” pungkas Bala. Baca Juga:  Ancaman Krisis Sapi Lokal dan Tersendatnya Distribusi Sembako Bayangi Sintang Jelang Idul Fitri (Nara)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK