faktakalbar

Tunjangan Guru Non-ASN Tertunda Empat Bulan, PGRI Minta Kemendikdasmen Bertindak

PGRI mendesak Kemendikdasmen mempercepat pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru non-ASN yang tertunda hingga empat bulan akibat kendala administrasi dan anggaran.

Penulis: Clara Wednesday, 14 October 2026 📖 1 menit
Tunjangan Guru Non-ASN Tertunda Empat Bulan, PGRI Minta Kemendikdasmen Bertindak
PGRI mendesak Kemendikdasmen mempercepat pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru non-ASN yang tertunda hingga empat bulan akibat kendala administrasi dan anggaran. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). PGRI menyebut masih banyak guru yang belum menerima tunjangan tersebut hingga empat bulan.

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Wijaya Winarja, menegaskan bahwa TPG merupakan hak profesional guru yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, kendala birokrasi tidak seharusnya menghambat pemenuhan hak para pendidik.

Wijaya mengatakan PGRI memahami bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima tunjangan masih berlangsung. Namun, pemerintah diminta memastikan proses tersebut berjalan efektif sehingga tidak memperpanjang ketidakpastian pembayaran.

Salah satu kendala yang disoroti adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang menjadi dasar penyaluran tunjangan. PGRI meminta Kemendikdasmen segera menuntaskan penerbitan SKTP bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, PGRI mendorong pemerintah memperbaiki sistem pendataan agar lebih akurat, transparan, dan terintegrasi. Proses verifikasi hingga pencairan tunjangan juga dinilai perlu disederhanakan agar persoalan administrasi tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru maupun operator sekolah.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang diterima PGRI, Kemendikdasmen masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kebutuhan anggaran belanja tambahan.

PGRI mengapresiasi koordinasi antarkementerian tersebut. Meski demikian, Wijaya menegaskan bahwa koordinasi perlu menghasilkan keputusan konkret, termasuk kepastian waktu pembayaran bagi guru yang masih menunggu haknya.

Menurut PGRI, keterlambatan pembayaran TPG bukan sekadar persoalan teknis pencairan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan, kepastian hak, dan martabat profesi guru. Bagi guru non-ASN, tunjangan tersebut turut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga dan mendukung pengembangan profesionalitas.

Karena itu, PGRI meminta pemerintah mempercepat penyelesaian verifikasi data, penerbitan SKTP, serta proses penganggaran dan pencairan agar guru yang memenuhi persyaratan segera memperoleh tunjangan sesuai ketentuan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK