faktakalbar

Unggah Video Korban ke Medsos, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak di Belitang Hilir

Penulis: Redaksi Friday, 03 April 2026 📖 2 menit
Unggah Video Korban ke Medsos, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak di Belitang Hilir
Faktakalbar.id, SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menangkap seorang pria berinisial DS (24) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pemuda asal Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang tersebut ditangkap oleh petugas di wilayah Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu (1/4/2026) sore. Baca Juga:  Tersangka Pencabul Anak Tiri Ditangkap Polres Ketapang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Zainal Abidin, membenarkan penangkapan tersangka. Zainal menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari terbongkarnya kasus pencabulan anak di Sekadau yang menimpa seorang perempuan yang masih berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal aparat kepolisian, tersangka DS diduga kuat telah melancarkan aksi bejatnya secara berulang kali terhadap korban. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024. Adapun insiden terakhir yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tercatat terjadi belum lama ini, yakni pada Jumat (27/3/2026) malam. “Gelar perkara telah dilaksanakan tadi malam, dan status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zainal di Sekadau, Kamis (2/4/2026). Terungkapnya kasus pencabulan anak di Sekadau ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026). Kasus ini mencuat ke publik setelah tersangka dengan sengaja mengunggah sebuah video ke media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang bersama korban. Baca Juga:  Kasus Pencabulan Anak di Sekadau: Polisi Sita Barang Bukti dan Tahan Pelaku Unggahan video tersebut memicu kecurigaan warga, sehingga pihak pelapor segera melakukan klarifikasi secara langsung kepada korban. Saat ditanya, korban pun membenarkan adanya peristiwa kelam yang menimpanya. “Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terakhir terjadi pada 27 Maret 2026,” ungkapnya mengonfirmasi kronologi kejadian. Pascapenangkapan, Iptu Zainal memastikan bahwa saat ini tersangka DS beserta sejumlah barang bukti terkait telah diamankan secara resmi di Markas Polres (Mapolres) Sekadau. Penahanan fisik ini dilakukan guna mempermudah penyidik dalam melakukan proses hukum lebih lanjut. Atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka DS disangkakan dengan pasal berlapis. Ia dijerat atas dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Menyikapi maraknya kejahatan seksual yang bermula dari interaksi digital, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” imbau Iptu Zainal. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK