Usai Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Terkait Korupsi BJB
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyatakan membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya.
Pemanggilan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Bank
BJB
.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi potensi pemeriksaan tersebut kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah penyidik KPK sebelumnya memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang juga merupakan suami Atalia.
"Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT (Atalia)," kata Budi Prasetyo.
Fokus Pendalaman Penyidik
Meski peluang pemeriksaan terbuka lebar, Budi belum merinci kapan jadwal pemanggilan terhadap Atalia akan dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan yang sedang berjalan intensif.
Penyidik KPK saat ini tengah fokus mendalami proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa serta tata kelola dana di internal bank tersebut.
"Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasanya," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa penyidik juga menelusuri aliran dana nonbujeter di divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB. Hal ini penting untuk mengungkap siapa saja pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
"Kemudian pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa, manajemennya. Kemudian diperuntukkan untuk siapa dan apa saja itu juga kemudian menjadi fokus penyidik untuk mendalami secara menyeluruh," tambahnya.
Pemeriksaan Ridwan Kamil
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil (RK) pada Selasa (2/12). Dalam kesempatan tersebut, RK menyatakan bahwa pemanggilan ini adalah momen yang ia tunggu untuk memberikan klarifikasi.
"Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas," ungkap RK usai diperiksa.
Sebagai informasi, saat ini Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dikabarkan sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung.
Baca Juga:
KPK Sita Mobil dan Moge Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga uang tersebut digunakan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.