faktakalbar

Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus TERA Disperindagkop UM Sanggau, Jaksa Periksa 45 Saksi

Penulis: Redaksi Wednesday, 14 August 2024 📖 1 menit
Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus TERA Disperindagkop UM Sanggau, Jaksa Periksa 45 Saksi
SANGGAU- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau terus melakukan pengusutan tuntas atas dugaan penyelewengan biaya tarif TERA dan TERA ulang, penyelewengan biaya tarif itu dilakulan oknum ASN berinisial GL di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.   Selama kurun waktu tahun 2020 sapai 2023 tersangka GL melakukan penyelewengan biaya tarif TERA dan TARA ulang dengan total uang diterimanya sebesar Rp 4.477.773.500.   Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan GL sebagai tersangka, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menggeledah beberapa Ruangan di Kantor Disperindagkop UM Sanggau.   Adi Rahmanto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (14/8) pagi, mengatakan penggeledahan di Kantor Disprindagkop UM Sanggau merupakan tindak lanjut untuk mengusut tuntas dan mencari bukti lain dalam perkara Pungli yang dilakukan tersangka GL.   "Penggeledahan di Kantor Disperindagkop UM Sanggau merupakan tindak lanjut atas penetapan tersangka GL, dalam penggeledahan itu kita melakukan penyitaan beberapa berkas dokumen yang kita anggap ada keterkaitan dengan kasus yang kita tangani saat ini," ungkap Adi Rahmanto.   Adi Rahmanto mengatakan Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau sedang bekerja untuk mengusut benang merah dari kasus tersebut.   "Terkait adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, kita belum bisa jelaskan karena kita masih melakukan proses penyelidikan, kita juga sudah periksa 45 orang saksi, dan dalam waktu yang tidak lama kita akan umumkan perkembangan dari kasus ini," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Sanggau kepada Fakta Kalbar.   Ke 45 saksi yang diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau diantaranya ialah Dinas, Pemerintah Daerah, Pemilik UTTP juga Ahli, Adi Rahmanto berharap proses kasus tersebut dapat secepatnya diserahkan ke Pengadilan.   "Sejauh mana keterlibatan pihak pihak lain saat ini sedang kita upayakan mengusutnya, dengan penyitaan berkas dokumen dan memeriksa saksi kita berharap kasus ini cepat tuntas, untuk saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, kita tunggu saja nanti hasil dari teman teman penyidik Kejaksaan," pungkasnya.(ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK