faktakalbar

Usut Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Panggil Dua Petinggi Perusahaan

Penulis: Redaksi Friday, 10 October 2025 📖 2 menit
Usut Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Panggil Dua Petinggi Perusahaan
Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hari ini, Selasa, (7/10/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci dari pihak PT Jembatan Nusantara (PT JN). Baca Juga: Ini Sosok Fahmi Mochtar, Eks Petinggi PLN di Balik Status Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Saksi yang dipanggil adalah Direktur PT Jembatan Nusantara, Rudy Santoso, dan Manager Keuangan perusahaan, Yuni Arnawari. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa saksi Rudy Santoso telah terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik di kantor komisi antirasuah. Kasus ini berawal dari proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada periode 2019-2022. Namun, jejak transaksi ini sudah ada sejak 2014, ketika tawaran akuisisi pertama kali ditolak oleh sebagian direksi PT ASDP dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah terlalu tua atau uzur. Empat tahun kemudian, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP, pemilik PT JN, Adjie, kembali menawarkan kerja sama serupa. Baca Juga: Lingkaran Korupsi PLTU Mempawah: Kongkalikong Sejak Awal Seret Nama Besar Kali ini, tawaran tersebut diterima dan prosesnya berlanjut pada periode 2020-2021. KPK menduga kuat adanya rekayasa dalam proses akuisisi ini. Salah satu indikasi utama adalah manipulasi dokumen penilaian kapal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU. Penilaian tersebut diduga sudah diatur agar nilainya mendekati angka yang telah ditentukan sebelumnya oleh Adjie, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari jajaran Direksi PT ASDP saat itu. Akibat transaksi janggal ini, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis. “Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,” jelas Budi. Dalam skandal korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya, yakni mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, serta dua direktur lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan. Sementara itu, tersangka Adjie selaku pemilik PT JN belum ditahan dengan alasan kesehatan. Baca Juga: Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Rp1,35 T (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK