faktakalbar

UU Polri Digugat ke MK, Kewenangan Kapolri atas Satpam Dipersoalkan

UU Polri kembali digugat ke MK. Pemohon mempersoalkan kewenangan Kapolri dalam mengatur pengamanan swakarsa dan posisi Satpam.

Penulis: Clara Tuesday, 08 September 2026 📖 1 menit
UU Polri Digugat ke MK, Kewenangan Kapolri atas Satpam Dipersoalkan
UU Polri kembali digugat ke MK. Pemohon mempersoalkan kewenangan Kapolri dalam mengatur pengamanan swakarsa dan posisi Satpam. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan menyoroti aturan mengenai satuan pengamanan (Satpam) serta kewenangan Kapolri dalam mengatur pengamanan swakarsa.

Sidang pendahuluan perkara dengan Nomor 324/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin.

Persoalkan Kewenangan Kapolri

Dalam permohonannya, Syamsul mempersoalkan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri, khususnya dua frasa, yakni “badan usaha di bidang jasa pengamanan” dan “pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri”.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan persoalan karena Satpam pada dasarnya merupakan pekerja swasta yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan, tetapi dalam pelaksanaannya juga berada di bawah pembinaan teknis kepolisian.

Syamsul menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketimpangan dalam pengelolaan jasa pengamanan swasta.

Ia juga menyoroti berbagai aspek yang berkaitan dengan Satpam, mulai dari perusahaan jasa pengamanan, pendidikan dan pelatihan, hingga penerbitan serta perpanjangan kartu tanda anggota (KTA).

Minta Frasa dalam UU Polri Dinyatakan Tidak Berlaku

Dalam petitumnya, Syamsul meminta MK menyatakan frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” serta “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Gugatan terbaru ini bukan pertama kalinya Syamsul mengajukan pengujian terhadap ketentuan pengamanan swakarsa dalam UU Polri. Sebelumnya, terdapat perkara dengan isu serupa yang diajukan pada 2025. Salah satu perkara tersebut kemudian dinyatakan gugur oleh MK karena pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Saat ini, perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan di MK. Artinya, belum ada putusan MK yang menyatakan ketentuan mengenai kewenangan Kapolri atas pengamanan swakarsa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK