Vonis Banding 2 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tuai Kritik
Vonis banding dua tentara dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diperingan dan pemecatan dibatalkan. Putusan ini menuai kritik.
Faktakalbar.id - Putusan banding terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menuai kritik. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua prajurit yang sebelumnya divonis penjara sekaligus dipecat dari dinas militer.
Dua prajurit tersebut yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Dalam putusan banding, hukuman keduanya dipangkas dan sanksi pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Hukuman Dua Prajurit Dipangkas
Berdasarkan putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari sebelumnya tiga tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Selain pengurangan hukuman penjara, putusan banding juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman seperti putusan tingkat pertama. Nandala dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sami dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan Banding Tuai Kritik
Putusan tersebut mendapat sorotan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Andrie Yunus.
TAUD menilai putusan banding tersebut menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait pembatalan pemecatan terhadap dua prajurit. Mereka juga mengkritik proses peradilan militer dalam perkara yang korbannya merupakan warga sipil.
TAUD menyebut putusan tersebut berpotensi memperkuat kekhawatiran mengenai impunitas dalam peradilan militer. Mereka juga mendorong adanya reformasi dan pembatasan kewenangan peradilan militer untuk perkara tindak pidana umum yang dilakukan prajurit terhadap warga sipil.
Menteri HAM Dorong Pengajuan Kasasi
Kritik juga datang dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia mendorong agar putusan banding tersebut ditempuh melalui upaya hukum kasasi.
Dorongan tersebut berkaitan dengan keputusan pengadilan yang meringankan hukuman serta membatalkan pemecatan terhadap dua prajurit yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Empat Prajurit Sebelumnya Divonis Bersalah
Kasus ini melibatkan empat prajurit TNI. Pada putusan tingkat pertama yang dibacakan 10 Juni 2026, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Keempatnya kemudian mengajukan banding. Dalam putusan banding, hanya hukuman Edi dan Budhi yang diubah, sedangkan hukuman Nandala dan Sami tetap
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.