faktakalbar

Hakim PN Singkawang Vonis Berat Terdakwa Narkoba, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Penulis: Redaksi Thursday, 18 September 2025 📖 1 menit
Hakim PN Singkawang Vonis Berat Terdakwa Narkoba, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Faktakalbar.id, SINGKAWANG - (17/09/2025) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus narkoba, Sugeng Prayetno, pada Senin (16/9). Baca Juga:   Modus Baru Penyelundupan Sabu: Pasutri Asal Malaysia Bawa Narkoba Lewat Jalur Tikus ke Singkawang Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Vonis yang lebih tinggi ini menjadi sinyal tegas dari pengadilan untuk melindungi masyarakat Singkawang dari bahaya peredaran narkotika. Ketua Majelis Hakim, Yulius Christian Handratmo, menjelaskan bahwa pertimbangan utama adalah rekam jejak terdakwa yang sudah dua kali dihukum dengan kasus serupa namun tidak jera. “Makanya kami vonis 15 tahun. Semoga terdakwa bisa jera dan bertobat tidak mengulang kejahatan lagi,” kata Yulius. Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Sutanto, terdakwa ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Singkawang . Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 paket kantong plastik klip diduga sabu seberat 161,01 gram 15 butir pil diduga ekstasi seberat 5,83 gram 7 bungkus sachet diduga narkotika jenis baru, Juice, seberat 42,41 gram Heri menambahkan, narkoba jenis Juice ini merupakan temuan baru yang berhasil dibongkar peredarannya di Singkawang. Baca Juga:   Danlanud Supadio Hadiri Penyerahan Barang Bukti Narkoba, Wujud Komitmen Berantas Narkotika di Kalbar Kemasannya mirip dengan obat batuk sachet ternama, menunjukkan modus operandi baru yang patut diwaspadai. Vonis ini merupakan cerminan dari komitmen penegakan hukum untuk menjaga masa depan generasi muda dan keselamatan publik dari ancaman narkotika. Putusan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar, sekaligus menjadi pesan bahwa hukum akan hadir melindungi masyarakat. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK