Wacana Presidential Threshold Minimal Didukung Dua Fraksi, NasDem dan PDIP Beri Tanggapan
Wacana capres minimal didukung dua fraksi kembali mencuat. NasDem merespons positif, sementara PDIP menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.
Faktakalbar.id - Wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden kembali mencuat. Salah satu usulan yang muncul yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya harus mendapat dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku telah mendengar masukan mengenai skema dukungan minimal dua fraksi tersebut dan menilai usulan itu dapat menjadi salah satu opsi dalam pembahasan sistem pemilu.
“Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga,” kata Surya Paloh dalam keterangannya yang dikutip pada pemberitaan hari ini.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan wacana tersebut. Namun, ia menilai pembahasan masih terlalu dini karena belum ada naskah akademik maupun draf revisi Undang-Undang Pemilu yang menjadi dasar pengaturannya.
Deddy mengatakan dukungan dari partai di parlemen berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan Indonesia. Menurut dia, presiden tanpa dukungan partai di parlemen akan menghadapi tantangan dalam menjalankan pemerintahan.
Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk pencalonan presiden. Dengan putusan tersebut, aturan pencalonan untuk Pemilu 2029 perlu dirumuskan dalam kerangka baru.
Meski demikian, ketentuan mengenai kewajiban dukungan minimal dua fraksi belum menjadi aturan resmi. Pembahasannya masih menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.