faktakalbar

Wartawan Diintimidasi Saat Liput Tambang Ilegal di Sekadau

Penulis: Redaksi Monday, 30 June 2025 📖 1 menit
Wartawan Diintimidasi Saat Liput Tambang Ilegal di Sekadau
Faktakalbar.id, SEKADAU – Dua wartawan media online mengalami intimidasi saat melakukan peliputan investigasi terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Desa Sei Ayak Dua , Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat (27/06/2025). Pelaku intimidasi diduga dilakukan oleh oknum berinisial HY Cs. Peristiwa ini menuai kecaman keras dari Ikatan Media Online (IMO) Indonesia. Organisasi tersebut menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Baca Juga:   Polsek Nanga Mahap Tingkatkan Patroli Cegah PETI di Sekadau Ketua DPW IMO Indonesia Kalbar, Jono, menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, UU Minerba, UU Migas, dan UU Hak Asasi Manusia. " Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap wartawan, tapi pelanggaran hak publik untuk tahu. Wartawan adalah mata dan telinga masyarakat. Ketika mereka diintimidasi, demokrasi sedang diserang ," ujar Jono. Ketua Umum DPP IMO Indonesia, Yakub Ismail, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Dewan Pers, Komnas HAM, dan Kemenkum HAM untuk memastikan kasus ini diusut tuntas. " Kami mendesak Kapolda Kalbar dan Polres Sekadau segera menangkap HY Cs dan mengungkap aktor intelektual di balik tambang ilegal serta penyelewengan solar subsidi. Ini kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi ," tegas Yakub. IMO Indonesia juga mendorong pembentukan tim independen pencari fakta dan akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila diperlukan. Baca Juga:   Polres Sekadau Gelar Dzikir Doa Jelang HUT Bhayangkara ke-79 Berikut tuntutan resmi IMO Indonesia: Penangkapan dan pengadilan pelaku intimidasi terhadap wartawan. Pengusutan penyalahgunaan solar subsidi untuk PETI. Pembongkaran jaringan beking tambang ilegal, termasuk oknum aparat jika terlibat. Perlindungan hukum bagi jurnalis dan penegakan UU Pers, HAM, Migas, dan Minerba. Kegiatan PETI dan segala aktivitas pendukungnya dinilai merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan parah. Selain menciptakan ketegangan sosial di masyarakat, pelaku lapangan kerap dibiarkan bertanggung jawab sendiri sementara cukong utama lolos dari jerat hukum. (dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK