Ancaman Pidana Menanti! Aparat Tegaskan Larangan PETI di Kapuas Hulu
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU -
Aparat gabungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama Babinsa
Koramil 1206-13/Bunut Hulu
melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan PETI di Kapuas Hulu.
Kegiatan penertiban kawasan dari ancaman aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini dipusatkan secara intensif di sepanjang aliran Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Kamis (2/4/2026).
Baca Juga:
Polsek Embaloh Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu
Kegiatan preventif pencegahan kerusakan alam ini dipimpin langsung oleh unsur Forkopimcam Bunut Hulu yang melibatkan personel Koramil 1206-13/Bunut Hulu, Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut Hulu, perangkat kecamatan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pemasangan spanduk peringatan keras ini dilakukan di sejumlah titik strategis yang sebelumnya telah dipetakan oleh aparat sebagai kawasan yang sangat rawan menjadi target lokasi aktivitas penambangan ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Babinsa Bunut Hulu, Kopda Zulfiqor, yang turun langsung ke lapangan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas yang solid antara unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Langkah bersama ini diambil secara tegas guna menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem alam di wilayah teritorial binaan.
Selain memancang spanduk peringatan, petugas gabungan juga melakukan edukasi dan sosialisasi secara tatap muka kepada warga sekitar agar tidak tergiur untuk terlibat, apalagi memfasilitasi aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas tersebut,” ucap Kopda Zulfiqor.
Pemasangan atribut larangan PETI di Kapuas Hulu ini diposisikan sebagai peringatan awal yang tegas bagi masyarakat luas maupun pemodal tambang liar.
Tindakan ini merupakan langkah preventif krusial guna meminimalisasi terjadinya kerusakan lingkungan hidup serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Bunut Hulu.
Baca Juga:
Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu: Jaga Kelestarian Hutan Lindung
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa para pelaku pertambangan tanpa izin yang tertangkap tangan beroperasi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda yang berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui upaya penertiban dan sosialisasi masif ini, pemerintah dan aparat keamanan menaruh harapan besar agar tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
Warga didorong untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal serta saling bahu-membahu menjaga keasrian aliran air Sungai Besar, mengingat ekosistem perairan tersebut merupakan aset lingkungan yang vital sekaligus sumber kehidupan utama bagi masyarakat setempat.
(*Red)
Tag:
#Tambang Ilegal
#Lingkungan Hidup
#Polsek Bunut Hulu
#Larangan PETI Di Kapuas Hulu
#Koramil Bunut Hulu
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.