faktakalbar

APBN 2026 Segera Diumumkan, Akankah Kesejahteraan ASN Jadi Prioritas Presiden Prabowo?

Penulis: Redaksi Thursday, 14 August 2025 📖 2 menit
APBN 2026 Segera Diumumkan, Akankah Kesejahteraan ASN Jadi Prioritas Presiden Prabowo?
Faktakalbar.id, NASIONAL - Publik kembali menyoroti wacana kenaikan gaji PNS menjelang agenda penting kenegaraan. Sorotan ini menguat menjelang Pidato Kenegaraan Presiden terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026, yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna Tahunan DPR RI pada (15/8/2025). Momen pidato kenegaraan secara historis menjadi waktu di mana arah kebijakan mengenai pendapatan aparatur sipil negara (ASN) diumumkan. Baca Juga: Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS 2025 Ditiadakan, Lowongan ASN Terbatas untuk PPPK di Tiga Instansi Karenanya, banyak pihak menantikan kepastian mengenai penyesuaian gaji untuk tahun 2026 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jejak Kenaikan Gaji di Era Sebelumnya Melihat ke belakang, kenaikan gaji pokok bagi PNS tidak terjadi setiap tahun. Selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024), kenaikan gaji tercatat hanya terjadi dua kali. Pada tahun 2019, gaji PNS dinaikkan sebesar 5%. Lima tahun kemudian, tepatnya pada 2024, para abdi negara kembali menerima kenaikan yang lebih besar, yakni sebesar 8%. Pola ini menunjukkan bahwa penyesuaian gaji merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan prioritas pemerintah pada waktu tertentu. Sinyal Kuat dari RPJMN 2025-2029 Meskipun kepastian resmi masih harus menunggu pengumuman pada 15 Agustus, sinyal positif mengenai kenaikan gaji PNS telah tertuang dalam dokumen strategis pemerintahan Prabowo. Harapan ini berakar dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Baca Juga: Rincian Gaji Komcad SPPI 2025 dan Tunjangannya, Lulus Langsung Jadi ASN? Dalam dokumen tersebut, peningkatan kesejahteraan ASN menjadi salah satu fokus utama. Hal ini secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional 7. “Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara,” demikian kutipan dari Perpres 12/2025. Presiden Prabowo memandang ASN sebagai pilar krusial dalam penyelenggaraan negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, sekaligus perekat persatuan bangsa. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka menjadi perhatian serius. Pemerintah meyakini, pelayanan publik yang optimal hanya dapat terwujud jika seluruh ASN, termasuk tenaga di sektor fundamental seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan anggota TNI/Polri, berada dalam kondisi sejahtera. Baca Juga: SPPI Bukan PNS, Tapi Diarahkan Menjadi ASN: Ini Penjelasan Lengkapnya Hak-hak ASN untuk mendapatkan penghidupan yang layak pun ditegaskan kembali dalam Perpres tersebut. “Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi,” bunyi pasal dalam Perpres 12/2025. Kini, semua mata tertuju pada pidato kenegaraan mendatang untuk melihat realisasi dari sinyal kuat yang telah diberikan pemerintah. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK