faktakalbar

Aturan Baru DHE SDA Rampung, Menkeu Wajibkan Devisa Ekspor Masuk Bank Himbara

Penulis: Redaksi Wednesday, 25 February 2026 📖 2 menit
Aturan Baru DHE SDA Rampung, Menkeu Wajibkan Devisa Ekspor Masuk Bank Himbara
Faktakalbar.id, JAKARTA – Menteri Keuangan ( Menkeu ) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) yang mewajibkan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah rampung. Beleid tersebut telah ditandatangani dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Baca Juga: Emosional Saat Kinerja Dipertanyakan, Menkeu Purbaya Gebrak Meja dan Dalihkan Krisis Agustus 2025 Kepastian rampungnya regulasi strategis tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa. Ia menyebutkan bahwa proses administrasi regulasi terkait devisa ekspor ini telah sepenuhnya selesai. “Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” kata Purbaya. Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa tahapan pengundangan juga telah diselesaikan. Saat ini, Kementerian Keuangan tinggal menunggu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mengumumkan pemberlakuan kebijakan tersebut kepada publik. “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ujar dia. Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor. Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh urgensi pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum tumbuh secara maksimal dan proporsional. Selama ini, capaian cadangan devisa Indonesia dinilai belum mencerminkan besarnya surplus neraca perdagangan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS. Angka tersebut hanya mengalami kenaikan tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS pada akhir Desember 2025, atau hanya bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS. Baca Juga: Sebut Kesalahan Fatal, Menkeu Purbaya Klaim ‘Untung’ Usai Dirut BEI Mundur Padahal, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia sepanjang periode Januari hingga November 2025 sukses mencetak surplus sebesar 38,54 miliar dolar AS. Angka ini meningkat pesat sebesar 31,8 persen secara tahunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar 29,24 miliar dolar AS. Kondisi timpang tersebut menguatkan dugaan Purbaya bahwa aturan baru DHE SDA sangat mendesak untuk segera diterapkan. Ia menilai regulasi sebelumnya masih memiliki banyak celah kelemahan. Akibatnya, devisa hasil ekspor memang tercatat masuk ke dalam negeri, namun dana triliunan rupiah tersebut kembali mengalir keluar dalam waktu yang sangat singkat. “Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” kata Purbaya, menjelaskan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan. Kebijakan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor khusus di bank-bank pelat merah diharapkan mampu menahan dan mengelola dana tersebut dengan lebih baik. Melalui penerapan kebijakan ini, Purbaya berharap dampak riil dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa nasional dapat terlihat secara optimal ke depannya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK