faktakalbar

Resmi! Permenkomdigi No 7 Tahun 2026: Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah dan Kartu Perdana Wajib Mati

Penulis: Dimas Monday, 26 January 2026 📖 2 menit
Resmi! Permenkomdigi No 7 Tahun 2026: Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah dan Kartu Perdana Wajib Mati
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menetapkan aturan baru yang memperketat proses registrasi kartu seluler (SIM card). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 19 Januari 2026. Baca Juga: Apple Resmi Gandeng Google, Akhiri Persaingan Demi AI Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas mereka serta mempersempit ruang gerak penipuan digital dan kejahatan siber. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (23/1/2026). Poin-Poin Penting Aturan Baru Registrasi SIM Card Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam regulasi terbaru ini yang wajib diketahui oleh seluruh pengguna layanan seluler di Indonesia: Wajib Biometrik Wajah: Bagi WNI, registrasi kini wajib menggunakan data biometrik pengenalan wajah berbasis NIK. Sementara untuk WNA, wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Kartu Perdana Harus Non-Aktif: Seluruh kartu perdana yang dijual di pasaran wajib dalam kondisi tidak aktif. Kartu hanya bisa digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi biometrik yang tervalidasi. Pembatasan Jumlah Nomor: Pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per pelanggan untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Hak Kontrol Masyarakat: Pengguna memiliki hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka dan melakukan pemblokiran secara mandiri jika ditemukan penggunaan identitas tanpa izin. Registrasi Ulang Pelanggan Lama: Pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar hanya menggunakan NIK dan KK akan didorong untuk melakukan registrasi ulang berbasis biometrik secara bertahap. Penutupan Celah Penipuan dan Spam Kebijakan kartu perdana wajib tidak aktif ditujukan untuk menutup celah peredaran nomor "bodong" yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk aktivitas spam , penipuan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Operator seluler kini diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan ( fraud prevention ). Baca Juga: Teknologi Baterai Baru Korea Ancam Tamatkan Mobil Bensin Terkait penegakan aturan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator yang melanggar ketentuan ini. Dengan ekosistem yang lebih aman dan transparan, diharapkan setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah. Bagi masyarakat yang ingin mengunduh salinan lengkap peraturan ini, pemerintah telah menyediakan tautan resmi melalui laman JDIH Komdigi. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK