faktakalbar

Aturan SE Bupati Kapuas Hulu Tim Gabungan Awasi Batas Harga Eceran Pertalite Rp15 Ribu Di Badau

Faktakalbar.id - Tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, dan pihak kecamatan menggelar pengawasan ketat terhadap patokan harga Pertalite bersubsidi di wilayah perbatasan Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, pada Rabu (9/9/2026).

Penulis: Wati Thursday, 10 September 2026 📖 1 menit
Aturan SE Bupati Kapuas Hulu Tim Gabungan Awasi Batas Harga Eceran Pertalite Rp15 Ribu Di Badau
Ilustrasi pertalite dijual eceran oleh warga jauh diatas harga normal. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, dan pihak kecamatan menggelar pengawasan ketat terhadap patokan harga Pertalite bersubsidi di wilayah perbatasan Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, pada Rabu (9/9/2026).

Langkah pengawasan ketat ini dilakukan untuk mengawal implementasi Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 di tingkat pedagang eceran.

Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Badau Edhi Trisno, Danramil Badau M. Sabban, serta Camat Badau Pane Pasogit.

Pengawasan lapangan diawali dengan konsolidasi tim di Kantor Kecamatan Badau sebelum bergerak menyisir empat desa sasaran.

Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pemilik kios eceran agar mematuhi patokan harga maksimal sebesar Rp15.000 per liter.

Mayoritas pengecer di kawasan Desa Badau, Janting, Sebindang, dan Kekurak terpantau sudah menjual BBM sesuai batas ketentuan bupati.

Meski demikian, sosialisasi tegas tetap diberikan guna menjaga stabilitas ekonomi warga perkampungan perbatasan.

Kapolsek Badau Edhi Trisno menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk memagari harga kebutuhan pokok masyarakat dari aksi spekulan.

"Pengawasan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan BBM jenis Pertalite bersubsidi dapat diperoleh masyarakat dengan harga yang wajar serta mencegah adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar," ujar Edhi Trisno.

Intervensi pengawasan pasar ini diharapkan mampu melindungi daya beli masyarakat perbatasan di tengah keterbatasan pasokan BBM.

Pemerintah daerah mengancam memproses hukum pihak-pihak yang kedapatan menimbun atau menjual bahan bakar bersubsidi secara ilegal.

Pengawasan secara berkala bakal dipertahankan demi menciptakan iklim perdagangan bahan bakar minyak yang sehat di kawasan perbatasan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK