faktakalbar

Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Redaksi Wednesday, 01 October 2025 📖 1 menit
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kapuas Hulu melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp300 juta. Kasus ini melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid. Baca Juga: Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah Keduanya kini berstatus tersangka dan telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansyah, pelimpahan ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum. "Perkara Tipikor dana desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak, dan masih menunggu jadwal persidangan," jelas Adam. Kedua tersangka, yaitu Kepala Desa berinisial AP dan Bendahara berinisial DM, telah ditahan di Pontianak. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Sebelumnya, Kejari Kapuas Hulu telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Putussibau. Kasus korupsi dana desa ini diduga terjadi pada tahun anggaran 2018 hingga 2021. Baca Juga: Kejari Sambas Tetapkan Kades Bentunai Tersangka Korupsi Dana Desa Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp300 juta. Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka. Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Kapuas Hulu sejak akhir tahun 2024. Menanggapi laporan tersebut, pihak kejaksaan segera membentuk tim penyelidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Upaya ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang menyentuh anggaran publik yang vital bagi pembangunan desa. Baca Juga: Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Perkara ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat desa akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara, seperti dana desa, harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK