Banjir Rendam 2 Kabupaten di Kalteng, BNPB Laporkan Rentetan Bencana di Sejumlah Wilayah
Faktakalbar.id, JAKARTA
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (
BNPB
) melaporkan serangkaian bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia dalam 24 jam terakhir.
Dampak terparah berupa banjir yang merendam dua kabupaten di Kalimantan Tengah dan merusak ratusan rumah warga, Kamis (25/9/25).
Baca Juga:
Perkuat Respons Darurat, BNPB Bekali TRC Agar Siap Dikerahkan dalam 2×24 Jam
Berdasarkan rangkuman Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB, banjir di
Kabupaten Sukamara
, Kalimantan Tengah, telah berdampak pada 2.086 jiwa (697 KK).
BPBD setempat mencatat 675 unit rumah warga dan tiga fasilitas pendidikan mengalami kerusakan akibat genangan air.
Sementara itu, banjir di kabupaten tetangga, Seruyan, juga masih merendam permukiman dengan tinggi muka air mencapai 85 sentimeter.
Banjir yang dipicu hujan deras sejak 19 September ini berdampak pada 157 jiwa (123 KK) di lima kecamatan.
Angin Kencang dan Karhutla di Pulau Jawa
Di Provinsi Jawa Barat, angin kencang menerjang tiga kecamatan di
Kabupaten Bogor
pada Selasa (23/9).
Peristiwa ini menyebabkan 69 unit rumah rusak dengan berbagai tingkat keparahan dan berdampak pada 241 jiwa.
BPBD Kabupaten Bogor melaporkan warga yang terdampak kini mengungsi ke tempat kerabat.
Beralih ke Jawa Timur, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di
Kabupaten Jombang
pada hari yang sama.
Cuaca panas dan angin kencang memicu api membakar seluas dua hektar lahan hingga mendekati permukiman. Tim gabungan berhasil memadamkan api sebelum meluas.
Baca Juga:
Laporan BNPB: 25 Bencana Landa Indonesia dalam 24 Jam, Karhutla di Kalbar Renggut 2 Jiwa
Imbauan Kesiapsiagaan BNPB
Merespons rentetan kejadian ini, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan.
Imbauan tersebut mencakup menjaga kebersihan drainase, memangkas dahan pohon yang rapuh, dan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan.
Masyarakat juga dianjurkan untuk aktif memantau informasi peringatan dini cuaca dari instansi terkait serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah apabila terjadi situasi darurat bencana.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.