faktakalbar

Bareskrim Ungkap Modus Tersangka Gunakan Keterangan Palsu dalam Identitas Kependudukan

Penulis: Redaksi Monday, 16 February 2026 📖 2 menit
Bareskrim Ungkap Modus Tersangka Gunakan Keterangan Palsu dalam Identitas Kependudukan
Faktakalbar.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang ( Dittipid PPA-PPO ) Bareskrim Polri resmi menahan seorang tersangka berinisial CVT. Penahanan ini terkait kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Baca Juga: Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial AC pada Februari 2025. Tersangka diduga memalsukan status identitasnya pada KTP dari status “kawin” menjadi “belum kawin”. Padahal, saat dokumen tersebut dibuat, tersangka diketahui masih terikat hubungan pernikahan yang sah dengan pelapor. Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi Ahli Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak. Sebanyak 13 saksi dari dinas kependudukan di berbagai daerah serta tiga saksi ahli telah dimintai keterangan untuk memperkuat unsur pidana dalam kasus ini. Para ahli yang dilibatkan mencakup ahli hukum pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, serta ahli digital forensik. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa tindakan tersangka telah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dipersangkakan. “Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Nurul Azizah. Dampak Kerugian bagi Korban Tindakan pemalsuan identitas ini diduga dilakukan dengan meminta bantuan oknum ASN di Disdukcapil Kabupaten Alor untuk mengubah data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Perubahan status tersebut dilakukan agar tersangka terlihat masih lajang secara administratif. Keterangan palsu ini tidak hanya melanggar hukum kependudukan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perdata keluarga pelapor. Penurunan martabat dan potensi hilangnya hak anak menjadi poin utama kerugian dalam perkara ini. “Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelas Nurul Azizah. Alasan Penangkapan dan Penahanan Tersangka Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan pada Kamis (12/2/2026) malam setelah pemeriksaan kedua. Keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung, seperti tidak memenuhi panggilan dan menolak menandatangani dokumen resmi. Baca Juga: Tawaran Cuan Lewat WA, Sindikat Penipuan Crypto Asal Singkawang Dibongkar Polisi Tersangka kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan aturan dalam KUHP terbaru. Polisi juga telah menyita puluhan dokumen dari berbagai Pengadilan Negeri sebagai barang bukti kuat untuk melengkapi berkas perkara Pemalsuan Status Perkawinan KTP tersebut. “Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya. Saat ini, penyidik terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam proses perubahan data kependudukan tersebut. Penanganan kasus Pemalsuan Status Perkawinan KTP ini diharapkan menjadi peringatan akan pentingnya akurasi data dalam dokumen negara. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK