Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU –
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C)
Nanga Badau
melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan tahun 2025 ini dilaksanakan pada Selasa (9/12/2025).
Baca Juga:
Sita Kosmetik hingga Ribuan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Sintete dan TNI AL ‘Bakar’ Kerugian Negara
Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan intensif yang dilakukan petugas di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia guna mencegah kerugian negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya, merincikan jenis barang bukti yang dieksekusi. Barang-barang tersebut didominasi oleh produk kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Barang-barang tersebut meliputi 588.800 batang rokok, 69,38 liter minuman beralkohol, 300 Pcs pakaian bekas,” jelas Henry.
Henry menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dilelang atau dijual kembali untuk kas negara.
Hal ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga:
Bea Cukai Sintete: Jangan Tergiur Murah, Produk Impor Tanpa Izin Berpotensi Bahayakan Konsumen
Barang ilegal tersebut harus dimusnahkan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi dalam negeri akibat persaingan usaha yang tidak sehat.
"Kegiatan pemusnahan merupakan wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh Kantor Bea Cukai Nanga Badau dan efek jera kepada para pelaku pelanggaran," ungkap Henry.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan pesan tegas kepada para penyelundup bahwa pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperketat.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.