Beda Nasib dengan ASN, THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak PPh 21
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Harapan karyawan swasta untuk menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak tampaknya harus tertunda. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan keistimewaan pembebasan
pajak
penghasilan atas THR, karyawan swasta dipastikan tetap wajib membayar Pajak Penghasilan
(PPh)
Pasal 21 atas tunjangan yang mereka terima tahun ini.
Mekanisme pemotongan pajak ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang menerapkan sistem Tarif Efektif Rata-rata
(TER)
.
Dalam aturan tersebut, pemotongan pajak dibagi menjadi tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak, dengan besaran tarif berkisar antara
0%
hingga
34%
.
Baca Juga:
Jadwal Pencairan THR ASN 2026: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Kebijakan ini menuai kritik keras dari kelompok buruh. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh,
Said Iqbal
, mendesak pemerintah agar menghapuskan pungutan pajak pada THR buruh karena dinilai sangat memberatkan, terutama saat kebutuhan pokok melonjak menjelang hari raya.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21," tegas Said Iqbal dalam keterangannya baru-baru ini.
Merespons desakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengabulkan permintaan pembebasan pajak dalam waktu dekat.
Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur pembayaran THR tahun 2026 masih harus patuh pada regulasi perpajakan yang ada.
"Harus kita kaji lagi ya," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga:
Polemik Mogok Kerja WHW AR: Buruh Klaim Diintimidasi Perusahaan
Ia memastikan bahwa untuk tahun ini, pemotongan tetap dilakukan sesuai aturan.
"Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak)."
Bagi karyawan dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta, tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh akan tetap membayangi, dengan lapisan tarif mulai dari 5% hingga yang tertinggi mencapai 35% untuk penghasilan di atas
Rp5 miliar
per tahun.
Dengan kepastian ini, karyawan swasta diimbau untuk teliti mengecek slip gaji mereka guna melihat besaran potongan TER yang diterapkan perusahaan pada bulan pencairan THR.
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.