faktakalbar

Beri Waktu 14 Hari, Pasukan Merah TBBR Ancam Tolak Ibu Kota Baru Imbas Hilangnya Semboyan Dayak di IKN

Penulis: Redaksi Wednesday, 04 March 2026 📖 2 menit
Beri Waktu 14 Hari, Pasukan Merah TBBR Ancam Tolak Ibu Kota Baru Imbas Hilangnya Semboyan Dayak di IKN
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU - Organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) se-Tanah Dayak secara resmi melayangkan ultimatum berupa somasi terbuka kepada Pemerintah Indonesia melalui Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, pada Selasa (3/3/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan hilangnya tulisan salam pemersatu masyarakat adat Dayak dari lokasi awal pemasangannya di kawasan IKN. Baca Juga: Awali Safari Ramadan di Kapuas Hulu, Gubernur Ria Norsan Dorong Konektivitas Menuju IKN Slogan yang dipersoalkan tersebut berbunyi "Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata". Dalam aksi protes yang digelar tepat di Titik Nol IKN, jajaran Pasukan Merah TBBR membacakan pernyataan sikap secara langsung. Mereka menilai tindakan penghapusan atau hilangnya semboyan Dayak di IKN tersebut telah melukai perasaan seluruh masyarakat Dayak yang ada di Pulau Kalimantan. Ketua Pasukan Merah TBBR Kabupaten Kapuas Hulu, Melki Belulux, menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar tulisan pemersatu tersebut segera dikembalikan dan dipasang kembali ke tempat asalnya. Selain itu, mereka mendesak agar masyarakat Dayak selalu dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan yang berkaitan langsung dengan simbol-simbol budaya di kawasan ibu kota baru tersebut. “Kami beri waktu 14 hari kalender. Jika tidak ada tindak lanjut, kami menyatakan penolakan terhadap IKN di Bumi Kalimantan,” ujar Melki Belulux, Ketua Pasukan Merah TBBR Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (3/3). Melki juga secara khusus mengklarifikasi bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Pasukan Merah TBBR ini sama sekali bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap kedaulatan negara. Ultimatum ini dinyatakan murni sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat adat untuk terus menjaga martabat, identitas, serta simbol budaya leluhur Dayak sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia. Baca Juga: Menteri Rini Ungkap Kabar Terbaru Pemindahan ASN IKN Dalam somasi terbuka terkait semboyan Dayak di IKN ini, terdapat tiga poin tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada Kepala Otorita IKN. Tuntutan pertama adalah meminta klarifikasi resmi secara tertulis dari pihak pemerintah. Tuntutan kedua mendesak pihak pemerintah untuk segera memasang kembali semboyan itu di lokasi semula. Sedangkan tuntutan ketiga, pemerintah diwajibkan untuk melibatkan masyarakat Dayak dalam setiap kebijakan yang bersinggungan dengan simbol budaya dan pembangunan di IKN. Lebih lanjut, Melki menjelaskan esensi dari kalimat tersebut. Menurutnya, semboyan itu bukanlah sekadar tulisan. Kalimat tersebut merupakan identitas luhur yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi pedoman utama dalam menjaga hubungan masyarakat Dayak dengan sesama manusia, alam, maupun dengan Tuhan. Apabila ketiga tuntutan tersebut tidak direspons oleh otoritas terkait, organisasi TBBR se-Tanah Dayak menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah langkah lanjutan. Salah satu langkah yang direncanakan adalah menggelar upacara peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2026 secara mandiri sebagai bentuk sikap prihatin. Tidak hanya itu, Pasukan Merah TBBR juga menyatakan kemungkinan penolakan terhadap sejumlah program strategis pemerintah pusat di Kalimantan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Agrinas. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK