faktakalbar

Buntut Kasus Perselingkuhan, Kapolsek Brangsong Dinonaktifkan dan Terancam Dipecat

Penulis: Redaksi Saturday, 27 September 2025 📖 1 menit
Buntut Kasus Perselingkuhan, Kapolsek Brangsong Dinonaktifkan dan Terancam Dipecat
Faktakalbar.id, KENDAL - Kapolsek Brangsong nonaktif, AKP Nundarto, yang tersandung kasus dugaan perselingkuhan, kini resmi menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jawa Tengah (Jateng). Selain itu, AKP Nundarto juga akan menghadapi sidang kode etik yang bisa berujung pada pemecatan. Baca Juga: Siswa Pukul Guru di Sinjai: Ayah Berprofesi Polisi Justru Ada di Lokasi, Peran Penegak Hukum Dipertanyakan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa AKP Nundarto telah dibawa ke Polda dan langsung menjalani patsus. “Semenjak beberapa hari yang lalu yang bersangkutan dibawa ke Polda, langsung dipatsus,” kata Kombes Artanto, saat dihubungi pada Sabtu (27/9/2025). Menurutnya, AKP Nundarto akan menjalani patsus selama 30 hari. Dalam waktu dekat, ia juga akan menghadapi sidang kode etik dengan ancaman hukuman terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Dalam kode etik itu hukuman paling berat adalah PTDH,” jelas Artanto. Namun, ia menambahkan bahwa putusan akhir akan bergantung pada kebijakan dan hasil sidang komisi kode etik. “Namun kita melihat apa yang menjadi kebijakan atau menjadi putusan dari hakim sidang komisi kode etik. Nanti kita lihat apa itu putusannya,” lanjutnya. Kasus AKP Nundarto saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Jateng. Penyidik mengetahui kasus ini dari media sosial dan tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana. “Apakah ada atau tidak (unsur pidana), kita lihat perkembangannya,” ujarnya. Artanto menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk perempuan berinisial Y yang diduga menjadi selingkuhan, akan diperiksa. “Tentunya berkaitan dengan kode etik semua akan dilakukan pemeriksaan. Rangkaian peristiwa semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya. Baca Juga: MK Tolak Gugatan Polisi Minimal S1, Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Kasus ini menjadi perhatian serius dari pimpinan Polda Jateng. Artanto berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali dan mengimbau seluruh anggota Polri, khususnya para perwira, untuk menjaga profesionalisme dan etika. “Kami mengimbau dan menegaskan kepada para perwira maupun anggota lainnya untuk tetap profesional, patuhi aturan SOP, dan jangan melakukan pelanggaran. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK