Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Telusuri Dugaan Pemerasan hingga TPPU
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam dugaan pemerasan, gratifikasi dan TPPU.
Faktakalbar.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026). Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penyidik menemukan sejumlah rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa Saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Empat Klaster Dugaan Pemerasan
Penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.
Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menduga terdapat permintaan uang yang dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut sejumlah pengembang menyerahkan uang melalui perantara. Di antaranya PT Royal Persada sebesar Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.
Peristiwa berikutnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Menurut penyidik, pihak Indomaret diarahkan untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaan HT berinisial HA.
Dari proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih seolah-olah sebagai dana CSR.
Selain itu, penyidik juga mendalami permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Dana sebesar Rp100 juta disebut diminta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai berlangsung.
Nilai yang Ditelusuri Rp1,1 Miliar
Kortastipidkor menyebut nilai dugaan pemerasan yang telah berhasil ditelusuri mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas sekitar Rp150 juta dari perkara PKKPR, Rp850 juta terkait pendirian gerai Indomaret, serta Rp100 juta dari sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik juga mendalami dugaan permintaan diskon sebesar 70 persen atas kepemilikan sebuah rumah. Menurut polisi, pihak yang diduga menjadi korban dalam perkara ini antara lain pengembang perumahan dan pihak Indomaret.
De Deo mengatakan penyidikan masih dapat berkembang apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru. Untuk saat ini, penyidik baru menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Penyidik Sita Sejumlah Aset
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kortastipidkor juga menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan bangunan gedung dan TPPU.
Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa telah menggeledah kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik serta dokumen elektronik. Sebanyak empat boks dokumen disita, masing-masing tiga boks dari kantor bupati dan satu boks dari rumah jabatan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat saksi ahli. Sitti Husniah sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kortastipidkor menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait TPPU dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.