Cegah DPRD Jadi Makelar Proyek, KPK Terbitkan SE Larangan Penyalahgunaan Pokir
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-2/2024.
Surat ini menegaskan larangan penyalahgunaan
Pokir
(Pokok-Pokok Pikiran) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras agar para legislator tidak berubah fungsi menjadi “makelar proyek” dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:
KPK Beri Warning Keras Soal Pengelolaan Pokir DPRD Kota Batu: Jangan Ada Bagi-Bagi Jatah!
Kebijakan ini diambil setelah KPK menemukan maraknya praktik intervensi anggota dewan terhadap proyek-proyek daerah.
Temuan tersebut mencakup dugaan permintaan
fee
hingga pengondisian pemenang lelang yang merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025), menyoroti fenomena ini.
“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian proyek, hingga intervensi langsung ke OPD. Ini harus dihentikan,” tegas Nurul Ghufron.
Sorotan Tajam di Kalimantan Tengah
Di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), isu larangan penyalahgunaan Pokir ini mendapat respons serius.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai transparansi dalam proses penyusunan dan penyaluran Pokir sangat mendesak agar tidak berubah menjadi ruang transaksional.
Beberapa aktivis antikorupsi daerah mengingatkan bahaya praktik “politik anggaran”.
Jika Pokir diarahkan kepada rekanan tertentu atau digunakan semata-mata untuk kepentingan politik, hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap DPRD dan pemerintah daerah.
“Pokir seharusnya menjadi saluran aspirasi rakyat, bukan alat tawar-menawar proyek. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci,” ujar salah satu pegiat antikorupsi di Palangka Raya, Rabu (16/7/2025).
Tiga Poin Utama Edaran KPK
KPK telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Pimpinan DPRD se-Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Dalam edaran tersebut, KPK menekankan tiga poin utama yang wajib dipatuhi:
Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek di lapangan.
Permintaan komisi,
fee
, atau gratifikasi atas usulan Pokir merupakan tindak pidana korupsi.
KPK juga meminta kepala daerah untuk berani menolak intervensi politik yang tidak sesuai aturan serta memperkuat sistem pengawasan internal.
Baca Juga:
Modus ‘Jual Beli’ Proyek Pokir Terbongkar, KPK: Aliran Dana ke Anggota Dewan Sudah Jelas
Hal ini bertujuan agar proses penganggaran di daerah bebas dari praktik transaksional.
Langkah KPK ini menjadi momentum bagi DPRD di Kalimantan Tengah untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kalimantan Tengah terkait surat edaran KPK tersebut.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.