faktakalbar

Cemburu Buta, Oknum Polisi di Sultra Tega Aniaya Kekasih hingga Babak Belur

Penulis: Redaksi Friday, 21 November 2025 📖 2 menit
Cemburu Buta, Oknum Polisi di Sultra Tega Aniaya Kekasih hingga Babak Belur
Faktakalbar.id, KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah ( Polda ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dalam menindak anggotanya yang bermasalah. Institusi ini menggelar sidang kode etik terhadap seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda LI yang bertugas di wilayah Konawe Utara. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) perdana tersebut digelar pada Kamis (20/11/2025). Baca Juga: Resahkan Warga Pondok Aren, Oknum Polisi Polres Jaksel Disanksi Tunda Pendidikan 6 Bulan Bripda LI harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, berinisial AR. Tindakan kekerasan ini dinilai telah mencoreng citra dan marwah institusi kepolisian di mata masyarakat. Berdasarkan fakta persidangan, insiden kekerasan tersebut bermula pada tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Peristiwa terjadi di kawasan perumahan BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari. Pertengkaran hebat antara pelaku dan korban dipicu oleh api cemburu. AR merasa marah setelah mengetahui bahwa Bripda LI ternyata masih menjalin komunikasi dengan mantan kekasihnya melalui media sosial. Hal ini terungkap setelah keduanya baru saja pulang dari sebuah kedai kopi. Emosi yang tak terbendung membuat Bripda LI gelap mata. Ia diduga kuat melakukan pemukulan secara berulang kali terhadap AR. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam yang cukup serius di berbagai bagian tubuh, mulai dari mata, bibir, punggung, tangan, hingga bagian kepala. Dalam jalannya sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sultra, Bripda LI bersikap kooperatif. Ia mengakui semua perbuatannya yang didakwakan tanpa memberikan bantahan sedikit pun di hadapan majelis komisi. Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, mengonfirmasi jalannya persidangan tersebut. Ia menyatakan bahwa terlapor telah mengakui seluruh unsur pelanggaran yang disangkakan kepadanya. Baca Juga: Viral Oknum Polisi Bikin Sayembara Tembak Warga Merespons hal tersebut, pihak keluarga korban menyatakan sikap tegas. Mereka tidak terima atas perlakuan kasar Bripda LI dan mendesak institusi Polri untuk menjatuhkan sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. “Kami tidak terima anak dan kemanakan kami diperlakukan seperti ini. Ini adalah perbuatan yang memalukan dan merendahkan martabat keluarga,” ujar Muhammad Saleh mewakili keluarga korban. Keluarga korban menilai bahwa tindakan Bripda LI tidak mencerminkan sosok pengayom masyarakat. Oleh karena itu, mereka menuntut agar pelaku dipecat sebagai bentuk keadilan bagi korban serta upaya menjaga nama baik institusi kepolisian agar tidak tercemar oleh perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK