faktakalbar

Daftar 8 Aturan Pajak Baru 2026 Mulai dari Coretax hingga PPN

Penulis: Redaksi Friday, 02 January 2026 📖 2 menit
Daftar 8 Aturan Pajak Baru 2026 Mulai dari Coretax hingga PPN
Faktakalbar.id, NASIONAL - Menteri Keuangan Purbaya secara resmi telah menetapkan arah kebijakan fiskal untuk tahun anggaran 2026. Pemerintah merilis delapan poin utama terkait kebijakan pajak yang akan berlaku tahun ini demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Masyarakat perlu mencermati perubahan ini karena menyangkut banyak aspek, mulai dari kepastian tarif PPN , insentif bagi karyawan, hingga kewajiban pelaporan digital. Berikut adalah rincian 8 aturan pajak baru 2026 yang wajib Anda ketahui: Baca Juga:  Menkeu Purbaya Tegur Keras Pejabat Bea Cukai, Tegaskan Tak Ada Hibah Balpres Ilegal Sitaan untuk Korban Bencana 1. Tarif PPN Tidak Naik Pemerintah membawa kabar melegakan dengan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum pada tahun 2026. Tarif PPN 12 persen tetap berlaku hanya untuk kategori barang dan jasa mewah. Pemerintah baru akan mempertimbangkan kenaikan tarif apabila pertumbuhan ekonomi nasional berhasil menembus angka di atas 6 persen. 2. Coretax Jadi Tulang Punggung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai andalan utama administrasi perpajakan mulai 2026. Sistem ini memusatkan pengawasan dan pelayanan pajak. Wajib pajak harus mencatat bahwa seluruh pelaporan SPT Tahunan kini wajib melalui Coretax. Pemerintah menargetkan kepatuhan pajak naik tanpa harus menaikkan tarif melalui sistem ini. 3. Pajak Marketplace Ditunda Pemerintah memutuskan menunda pungutan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen. Kebijakan pajak marketplace ini belum berlaku di 2026 selama pertumbuhan ekonomi masih berada di kisaran 5 persen. Penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di sektor digital. 4. Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Pemerintah memperpanjang insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan tertentu. Fasilitas ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah atau sama dengan Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Total penerima manfaat ini mencapai kurang lebih 2,2 juta pekerja. 5. Insentif Properti Diperpanjang Pemerintah terus berupaya menggairahkan sektor properti nasional dengan memperpanjang insentif PPN Rumah DTP 100 persen. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2027. 6. Data Keuangan Makin Transparan DJP memperluas jangkauan Automatic Exchange of Information (AEOI) agar data keuangan wajib pajak makin lengkap. Perluasan ini mencakup data e-wallet , aset kripto, hingga produk uang elektronik tertentu sesuai penyesuaian standar global OECD. 7. Pajak Minimum Global Berlaku Penuh Mulai 2026, Pajak Minimum Global (GMT) berlaku efektif dengan tarif minimum 15 persen. Aturan ini menyasar grup usaha multinasional dengan skema penerapan meliputi IIR, UTPR, dan QDMTT. Baca Juga:  Menkeu Purbaya: Tidak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN 8. Tax Holiday Gaya Baru Pemerintah mengubah skema Tax Holiday . Insentif ini tetap ada namun menyesuaikan dengan aturan GMT, sehingga perusahaan tidak lagi mendapatkan bebas pajak 100 persen melainkan fokus pada insentif pengganti yang lebih relevan. (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK