Daftar 8 Aturan Pajak Baru 2026 Mulai dari Coretax hingga PPN
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Menteri Keuangan Purbaya
secara resmi telah menetapkan arah kebijakan fiskal untuk tahun anggaran 2026. Pemerintah merilis delapan poin utama terkait kebijakan pajak yang akan berlaku tahun ini demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Masyarakat perlu mencermati perubahan ini karena menyangkut banyak aspek, mulai dari kepastian tarif
PPN
, insentif bagi karyawan, hingga kewajiban pelaporan digital.
Berikut adalah rincian 8 aturan pajak baru 2026 yang wajib Anda ketahui:
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tegur Keras Pejabat Bea Cukai, Tegaskan Tak Ada Hibah Balpres Ilegal Sitaan untuk Korban Bencana
1. Tarif PPN Tidak Naik
Pemerintah membawa kabar melegakan dengan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum pada tahun 2026.
Tarif PPN 12 persen tetap berlaku hanya untuk kategori barang dan jasa mewah. Pemerintah baru akan mempertimbangkan kenaikan tarif apabila pertumbuhan ekonomi nasional berhasil menembus angka di atas 6 persen.
2. Coretax Jadi Tulang Punggung
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan
Core Tax Administration System
(Coretax)
sebagai andalan utama administrasi perpajakan mulai 2026.
Sistem ini memusatkan pengawasan dan pelayanan pajak. Wajib pajak harus mencatat bahwa seluruh pelaporan SPT Tahunan kini wajib melalui Coretax. Pemerintah menargetkan kepatuhan pajak naik tanpa harus menaikkan tarif melalui sistem ini.
3. Pajak Marketplace Ditunda
Pemerintah memutuskan menunda pungutan PPh Pasal 22
e-commerce
sebesar 0,5 persen.
Kebijakan pajak
marketplace
ini belum berlaku di 2026 selama pertumbuhan ekonomi masih berada di kisaran 5 persen. Penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di sektor digital.
4. Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
Pemerintah memperpanjang insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan tertentu. Fasilitas ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah atau sama dengan Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Total penerima manfaat ini mencapai kurang lebih 2,2 juta pekerja.
5. Insentif Properti Diperpanjang
Pemerintah terus berupaya menggairahkan sektor properti nasional dengan memperpanjang insentif PPN Rumah DTP 100 persen. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2027.
6. Data Keuangan Makin Transparan
DJP memperluas jangkauan
Automatic Exchange of Information
(AEOI) agar data keuangan wajib pajak makin lengkap. Perluasan ini mencakup data
e-wallet
, aset kripto, hingga produk uang elektronik tertentu sesuai penyesuaian standar global OECD.
7. Pajak Minimum Global Berlaku Penuh
Mulai 2026, Pajak Minimum Global (GMT) berlaku efektif dengan tarif minimum 15 persen. Aturan ini menyasar grup usaha multinasional dengan skema penerapan meliputi IIR, UTPR, dan QDMTT.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Tidak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
8. Tax Holiday Gaya Baru
Pemerintah mengubah skema
Tax Holiday
. Insentif ini tetap ada namun menyesuaikan dengan aturan GMT, sehingga perusahaan tidak lagi mendapatkan bebas pajak 100 persen melainkan fokus pada insentif pengganti yang lebih relevan.
(*Sari)
Tag:
#aturan pajak baru 2026
#ppn tidak naik
#sistem coretax
#insentif ppn rumah
#pajak marketplace ditunda
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.