faktakalbar

Daftar BPJS Kesehatan PPU dengan Tunggakan Mandiri? Cek Aturan NIK Tunggal dan Status Piutang

Penulis: Dimas Sunday, 19 October 2025 📖 2 menit
Daftar BPJS Kesehatan PPU dengan Tunggakan Mandiri? Cek Aturan NIK Tunggal dan Status Piutang
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibagi dalam beberapa segmen. Segmen tersebut adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Peserta Non-PBI sendiri terbagi menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Mandiri. Perbedaan utama terletak pada status pekerjaan dan sumber pembayaran iuran. PPU iurannya dibayarkan sebagian oleh perusahaan, sementara PBPU membayar iuran secara mandiri seluruhnya. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan penting dari warganet. Seorang pengguna media sosial X dengan akun @rinn_***** mempertanyakan apakah peserta yang memiliki Tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri bisa langsung membuat kepesertaan baru di segmen PPU. “Saya mau tanya, kalau peserta sebelumnya sudah punya BPJS Kesehatan tapi statusnya nonaktif karena premi, dan yang bersangkutan menyampaikan akan menyelesaikan itu, apakah bisa kita buatkan BPJS Kesehatan baru untuk masuk ke PPU?” tulisnya pada Rabu (16/10/2025). Lantas, bisakah satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar pada dua kepesertaan BPJS Kesehatan yang berbeda segmen? Aturan NIK Tunggal BPJS Kesehatan Baca Juga: Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Capai 53,43%, Pemkab Landak Raih Paritrana Award 2025 Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa sistem kepesertaan BPJS Kesehatan sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK digunakan sebagai identitas tunggal untuk mencegah adanya data ganda. “Sehingga, satu peserta tidak dapat memiliki dua segmen kepesertaan,” ujarnya kepada Kompas.com , Jumat (17/10/2025). Artinya, peserta tidak bisa melakukan Daftar BPJS Kesehatan PPU baru jika status kepesertaan mandirinya masih tercatat, meskipun nonaktif. Jika ditemukan kasus data ganda, peserta wajib menonaktifkan salah satu kartu kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Langkah ini penting agar peserta tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Tunggakan Tetap Tercatat sebagai Piutang Meskipun tidak bisa memiliki dua segmen, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran tetap memiliki opsi. Salah satunya adalah beralih menjadi peserta PBI. Segmen PBI adalah peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Akan tetapi, Rizzky menegaskan bahwa tunggakan peserta PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus saat beralih. "Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” tambahnya. Peserta PBPU yang menunggak wajib melunasi tunggakannya paling lambat enam bulan setelah beralih ke segmen PBI JK atau PBPU Pemda. Proses pengajuan perubahan status kepesertaan dari Mandiri ke PBI dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Baca Juga: Kini Lebih Mudah, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Lewat Bank Kalbar Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti: Kartu Keluarga (KK). NIK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat dapat mengecek status pendaftaran DTKS secara daring melalui laman resmi Kemensos. Perubahan status ini memerlukan verifikasi dan validasi dari Kementerian Sosial. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan peserta dapat terus mendapatkan jaminan kesehatan tanpa kendala Tunggakan BPJS Kesehatan yang mengganggu layanan. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK