faktakalbar

Datangi KPK, GARPUTALA Laporkan LMKN Terkait Dugaan Penahanan Dana Royalti Rp14 Miliar

Penulis: Redaksi Wednesday, 07 January 2026 📖 2 menit
Datangi KPK, GARPUTALA Laporkan LMKN Terkait Dugaan Penahanan Dana Royalti Rp14 Miliar
Faktakalbar.id, JAKARTA – Puluhan musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (6/1/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas dugaan penahanan dana royalti lagu senilai Rp14 miliar. Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Selama 40 Hari Aksi para musisi senior ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ekonomi para seniman musik Indonesia. Mereka menilai tata kelola royalti yang dijalankan saat ini tidak transparan dan merugikan pencipta lagu. Ketua GARPUTALA, Ali Akbar, menegaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh karena tidak ada pilihan lain untuk menuntut keadilan. “Sekitar 60 pencipta lagu sudah merasakan keadaannya seperti ini. Tidak ada cara lain kecuali bergerak secara hukum,” ujar Ali Akbar saat memberikan keterangan di depan Gedung KPK. Rangkaian Gugatan Hukum Langkah pelaporan ke KPK ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpuasan para pencipta lagu. Sebelumnya, tercatat tujuh pencipta lagu telah lebih dulu menggugat LMKN ke Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2025. Gugatan tersebut diajukan karena mereka menilai tata kelola yang dilakukan LMKN tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Hak Cipta. Poin utama yang dipermasalahkan adalah pengelolaan dana royalti digital yang dinilai menyimpang. Persoalkan Potongan Fee 8 Persen Dalam laporannya, GARPUTALA menyoroti dugaan pengambilan dana secara sepihak oleh LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Dana yang dipersoalkan tersebut mencapai Rp14 miliar, yang dikumpulkan dalam periode September hingga Desember 2025. Baca Juga: KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi Ali Akbar menjelaskan bahwa pengambilan dana tersebut dilakukan dengan dalih fee sebesar 8 persen. Padahal, regulasi dalam Undang-Undang Hak Cipta hanya memperbolehkan LMK menggunakan potongan 20 hingga 30 persen untuk biaya operasional, bukan LMKN. Selain itu, Ali juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi administratif. “Kalau tidak dikasih, LMK-nya diancam dibekukan. Bahkan setelah uang diberikan, WAMI tetap dibekukan sampai hari ini,” tegasnya. Royalti Terancam Tidak Cair Sebagai kelengkapan laporan, GARPUTALA mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik KPK, termasuk bukti transfer dan dokumen transaksi terkait. Ali menegaskan bahwa dampak dari sengkarut pengelolaan ini sudah dirasakan langsung oleh para pencipta lagu. Akibat penahanan dana dan pembekuan LMK, pembayaran dana royalti untuk periode berikutnya berpotensi tidak cair sama sekali atau bernilai nol. Baca Juga: Dari Tangsel hingga Situbondo, Ini Daftar 5 Penyidik KPK yang Diangkat Menjadi Kapolres (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK