faktakalbar

Demi Reformasi, PM Jepang Sanae Takaichi Pangkas Gaji Menteri

Penulis: Redaksi Tuesday, 11 November 2025 📖 1 menit
Demi Reformasi, PM Jepang Sanae Takaichi Pangkas Gaji Menteri
Faktakalbar.id, INTERNASIONAL - Perdana Menteri (PM) Jepang, Sanae Takaichi, berencana merevisi undang-undang remunerasi pegawai negeri untuk memotong gaji para anggota kabinetnya, termasuk gajinya sendiri. Dilansir dari Japan Times, Senin (10/11/2025), rencana tersebut diumumkan Takaichi dalam sidang luar biasa parlemen. Langkah ini diambil untuk menangguhkan gaji tambahan yang selama ini diterima perdana menteri dan para menteri di luar gaji pokok mereka sebagai anggota parlemen . Takaichi tampaknya ingin menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi, sekaligus memenuhi seruan lama untuk memotong gaji para menteri. Baca Juga:  Gunakan Dana Asuransi, Trump Desak Senat Salurkan BLT di Tengah Shutdown "Saya akan mengupayakan revisi undang-undang agar (para anggota kabinet) tidak menerima gaji yang melebihi gaji anggota parlemen," tegas Takaichi, mengulangi janjinya saat pelantikan pada Oktober lalu. Langkah ini juga sejalan dengan tuntutan mitra koalisi barunya, Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin no Kai), yang gencar menyerukan reformasi untuk mengurangi hak istimewa anggota parlemen. Menurut Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara, saat ini anggota parlemen Jepang menerima gaji bulanan 1,294 juta Yen (sekitar Rp 140 juta). Di luar itu, PM menerima gaji tambahan sebesar 1,152 juta Yen (Rp 124,6 juta), dan menteri kabinet menerima tambahan 489.000 Yen (Rp 52,9 juta). Gaji tambahan inilah yang rencananya akan ditangguhkan "untuk sementara waktu". Rencana Takaichi mendapat pujian dari mitra koalisinya. Fumitake Fujita, salah satu pemimpin Partai Inovasi Jepang, menyebut langkah itu "luar biasa". Namun, kritik juga muncul. Pemimpin Partai Demokrat untuk Rakyat, Yuichiro Tamaki, mengkritik rencana itu sebagai "simbol pola pikir deflasi ", yang dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan rakyat. Pemerintah akan menggelar rapat menteri terkait paling cepat pada Selasa (11/11/2025) untuk mengonfirmasi rencana penangguhan gaji tambahan ini. Baca Juga:  Menteri Energi AS: Tak Akan Ada Awan Cendawan dari Uji Coba Nuklir Trump (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK