Didominasi Kasus 'Main Perkara', 18 Hakim Terancam Dipecat Lewat Sidang MKH
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Badan Pengawas
Mahkamah Agung
(Bawas MA) membeberkan data pelanggaran etik yang dilakukan oleh para "Wakil Tuhan" sepanjang tahun ini.
Tercatat, sebanyak 74 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin hakim selama periode tahun 2025.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bawas MA, Suradi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
DPR Respons Tudingan ‘Pasal Karet’: Klaim Penyadapan dan Penyitaan Harus Izin Hakim
Suradi merinci, dari total 74 hakim yang melanggar, 19 di antaranya harus menerima hukuman disiplin hakim tingkat berat.
"Rekapitulasi hukuman disiplin di tahun 2025, yang pertama berkaitan dengan jabatan, 2025 untuk hakim ada hukuman berat ada 19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim," kata Suradi di hadapan anggota dewan.
Selain hakim karier, sanksi juga diberikan kepada perangkat peradilan lainnya. Tercatat ada 1 hakim ad hoc yang diberi hukuman sedang dan 3 hakim ad hoc mendapatkan hukuman ringan.
Sementara untuk panitera, sebanyak 3 orang mendapatkan hukuman berat, 2 orang hukuman sedang, dan 6 orang hukuman ringan.
18 Hakim Terancam Diberhentikan
Dalam kesempatan yang sama, Suradi juga menyampaikan langkah tegas yang akan diambil Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial (KY).
Pihaknya akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap belasan hakim yang melakukan pelanggaran serius.
"Jadi tahun 2025 ini Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial merencanakan akan menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan atau MKH terhadap 18 orang hakim, yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sebagai hakim," ujarnya.
Adapun rincian 18 hakim yang diusulkan untuk diberhentikan tersebut berasal dari peradilan umum sebanyak 15 hakim, peradilan agama 2 hakim, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) 1 hakim.
Dominasi Kasus Pengurusan Perkara
Suradi menjelaskan alasan di balik usulan sidang MKH tersebut. Para hakim itu dinilai telah melanggar kode etik dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari asusila hingga gratifikasi.
Namun, ia menyoroti bahwa pelanggaran terbanyak berkaitan dengan modus "main perkara".
"Ada asusila, ada disiplin masuk kantor, ada gratifikasi, ada penelantaran istri dan anak, serta memalsukan dokumen kependudukan, ada penggelapan uang hasil lelang, ada pengurusan perkara, ada perselingkuhan, serta pelecehan. Itu yang angka yang paling besar itu memang ada pengurusan perkara," bebernya.
Sebagai informasi tambahan, Bawas MA melaporkan telah menerima total 4.774 aduan masyarakat selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Baca Juga:
Skandal Etik Berulang: Hakim FK PN Jember Diberhentikan Tidak dengan Hormat oleh MKH KY-MA
Aduan tersebut masuk baik secara langsung maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS).
"Jadi jenis pengaduan yang masuk kalau kita rinci, yang masuk itu ada 4.774, yang proses ini ada 1.354, yang setelah selesai ditindaklanjuti ada 3.420 atau sekitar 71,64 persen, dan ini bawahnya perinciannya, ditindaklanjutnya ada klarifikasi, ada jawab surat, ada gabung berkas dan seterusnya sampai ada yang diarsipkan," tutup Suradi.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.