Diduga Abaikan Perintah Hakim Panggil Bobby Nasution, KPK Hadapi Gugatan Hukum
Faktakalbar.id, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menghadapi sorotan tajam terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Selain menjalani pemeriksaan internal oleh Dewan Pengawas (Dewas), KPK kini digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena tak kunjung memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam pusaran kasus tersebut.
Baca Juga:
Imbas Belum Periksa Bobby Nasution, Dua Penyidik KPK Dipanggil Dewas
Dinamika ini bermula ketika Dewas KPK merespons aduan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia dengan memanggil sejumlah pejabat struktural KPK, mulai dari deputi, penyidik, hingga jaksa.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan terhadap Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purba Bekti, pada Rabu (3/12/2025).
“Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar (pemanggilan) di Gedung C1,” ujar Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Gusrizal menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut secara spesifik berkaitan dengan isu pemanggilan Gubernur Sumut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
“Masaalah pemanggilan Gubernur Sumut,” tuturnya.
Respons KPK Terhadap Pemanggilan Dewas
Menanggapi langkah Dewas, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati proses tersebut sebagai mekanisme pengawasan internal. Ia memastikan seluruh tindakan penyidik dalam menangani perkara ini telah sesuai prosedur hukum.
“Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (4/12).
Budi menegaskan bahwa penanganan perkara kasus korupsi jalan Sumut telah melalui tahapan yang benar, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
“Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelasnya.
MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan
Di sisi lain, desakan eksternal muncul dari MAKI yang mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Gugatan ini dilayangkan karena KPK diduga menghentikan penyidikan secara tidak sah dengan tidak memeriksa Bobby Nasution.
Sidang perdana digelar pada Jumat (5/12), namun pihak Termohon (KPK) tidak hadir. Hakim tunggal Budi Setiawan memutuskan menunda sidang selama satu pekan.
“Jadi sidang saya tunda hari Jumat (12/12) depan jam 10.00 WIB pagi dengan acara kehadiran Termohon,” ujar Hakim Budi Setiawan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK telah mengabaikan fakta persidangan dan perintah hakim Tipikor Medan untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi.
Baca Juga:
Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas
Ia juga menyoroti hilangnya barang bukti uang Rp 2,8 miliar dalam surat dakwaan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting.
“Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.
Boyamin menegaskan pihaknya akan terus menggugat jika pemeriksaan belum dilakukan.
“Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” tegasnya.
“Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, yang diduga menerima janji
fee
sebesar Rp 8 miliar dari proyek senilai Rp 231,8 miliar.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.