faktakalbar

Didukung Tokoh Adat, Aturan Penerapan Jam Malam di Jongkong Mulai Diberlakukan di Tiap Desa

Penulis: Redaksi Saturday, 06 December 2025 📖 2 menit
Didukung Tokoh Adat, Aturan Penerapan Jam Malam di Jongkong Mulai Diberlakukan di Tiap Desa
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Pemerintah Kecamatan Jongkong , Kabupaten Kapuas Hulu, secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas malam hari bagi anak-anak dan remaja. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja yang belakangan ini mulai dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Baca Juga: Pemkot Pontianak Kaji Kebijakan Jam Malam bagi Anak, Timbang Aspek Hak Asasi Manusia Kesepakatan mengenai penerapan jam malam ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Jongkong, pada Selasa (03/12/2025). Forum tersebut dihadiri oleh pihak kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, serta kepolisian dari Polsek Jongkong. Camat Jongkong, Yeddy Surahman, menjelaskan bahwa aturan ini melarang anak usia di bawah 18 tahun untuk berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau orang dewasa pada jam yang telah ditentukan. Tujuannya adalah membatasi ruang gerak yang berpotensi mengarah pada perilaku negatif. “Bukan berarti anak tidak boleh keluar sama sekali, tetapi harus ada pengawasan. Kami mencegah pergaulan bebas, seks bebas, hamil diluar nikah, pernikahan dini, perilaku kecanduan merokok, perilaku minuman beralkohol, dan perilaku kenakalan remaja lainnya, dan nongkrong hingga dini hari,” ujar Yeddy Surahman. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tingkat kecamatan, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang disusun oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Jongkong. Selain regulasi, peserta rapat juga menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Cekal Kenakalan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Baca Juga: Bupati Sanggau Terbitkan Surat Edaran Tentang Penerapan Jam Malam untuk Peserta Didik Satgas ini nantinya akan bertugas melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Di lapangan, aparat Kecamatan akan bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan patroli rutin. Kebijakan penerapan jam malam ini mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat. Para tokoh agama dan tokoh adat menilai langkah ini selaras dengan nilai-nilai lokal yang menjunjung tinggi etika dan peran keluarga. “Di Jongkong, nilai adat sangat dijunjung. Anak-anak harus lebih banyak berada di rumah pada malam hari. Ini demi kebaikan mereka juga,” ungkap salah satu perwakilan Tokoh Agama dalam forum tersebut. Mengenai penindakan, Pemerintah Kecamatan Jongkong menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah pembinaan, bukan pemidanaan. Anak-anak yang terjaring patroli akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pembinaan di tempat rehabilitasi sebelum dipulangkan kepada orang tua. Langkah ini diambil semata-mata sebagai upaya perlindungan anak dan meminimalisir risiko sosial di lingkungan masyarakat. “Kita ingin mencegah, bukan menghukum. Fokus kita adalah keselamatan anak-anak,” tegas Camat mengakhiri keterangannya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK