faktakalbar

Dua Anggota DPRD NTB Resmi Ditahan Terkait Kasus Gratifikasi Dana Pokir

Penulis: Redaksi Monday, 01 December 2025 📖 2 menit
Dua Anggota DPRD NTB Resmi Ditahan Terkait Kasus Gratifikasi Dana Pokir
Faktakalbar.id, MATARAM – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Nusa Tenggara Barat ( NTB ) mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kejati resmi menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) NTB setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) tahun anggaran 2025, pada Kamis (20/11/2025). Baca Juga: Kasus Uang Siluman Pokir: Kejati NTB Tetapkan IJU dan MNI Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari Dua wakil rakyat yang kini berstatus tersangka tersebut adalah Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Proses penahanan dilakukan segera setelah penetapan status tersangka usai keduanya menjalani pemeriksaan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengonfirmasi langkah penahanan tersebut kepada awak media. "Kami dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi. Inisial IJU dan MNI," ungkap Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025). Penyidik memutuskan menempatkan kedua tersangka di lokasi penahanan yang berbeda selama 20 hari ke depan. Tersangka IJU, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan tersangka MNI, yang merupakan politisi dari Partai Perindo, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. Pantauan di lokasi, saat digiring menuju mobil tahanan pada Kamis sore, kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol. Baca Juga: Pokir Rp17 Miliar Prabasa Lebih Besar Dibanding Anggota DPRD Lain: Proyek Justru Dialokasikan ke Luar Dapil Keduanya memilih bungkam dan enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan yang menunggu. Dalam perkara ini, kedua anggota dewan tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang menerima janji atau hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya. Akibatnya, IJU dan MNI terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp250 juta. Perkara ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September lalu setelah Kejati NTB menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana aspirasi dewan tersebut. Selain menahan tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti signifikan. Selama proses penyelidikan berlangsung, Kejati NTB tercatat telah menerima pengembalian dana dari sejumlah anggota DPRD NTB. Total nilai pengembalian uang tersebut mencapai Rp 1,8 miliar, yang kini disita sebagai barang bukti dalam penanganan kasus gratifikasi dana Pokir ini. Baca Juga: Pokir DPRD Kalbar Miliaran Rupiah Hanya Untuk Proyek Kajian di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar, Dinilai Tak Jelas Manfaatnya Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa maraton sejumlah saksi penting. Nama-nama yang diperiksa antara lain Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, serta sejumlah anggota dewan lainnya seperti Abdul Rahim, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, dan TGH Sholah Sukarnawadi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK