ESDM Hentikan Sementara Tambang 190 Perusahaan yang Abaikan Reklamasi Pascatambang
Faktakalbar.id, NASIONAL
–
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara hingga mineral, Senin (22/9/25).
Langkah ini diambil karena perusahaan tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang.
Baca Juga:
Terungkap, Ini Alasan PSAB Jual Tambang Emas Belum Berproduksi ke UNTR
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan penghentian sementara itu.
“Kami ingatkan mereka. Kami hentikan [aktivitas tambangnya] sementara sampai dia comply [mematuhi],”
kata Tri saat ditemui di sela-sela acara
CT Asia 2025
di Jimbaran, Bali.
Meski aktivitas tambang dihentikan sementara, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan tambang dan lingkungan di wilayah IUP.
Kementerian ESDM juga meminta 190 perusahaan tersebut segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi.
Dalam surat tersebut ditegaskan, sanksi otomatis batal jika perusahaan sudah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi paling lambat hingga 2025.
Baca Juga:
Pernah Digeruduk Pekerja Tambang, Polres Ketapang Latihan Pengamanan Mako
Adapun perusahaan yang terkena sanksi tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Kepulauan Bangka Belitung.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.