faktakalbar

Fahri Hamzah Bantah Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi

Penulis: Redaksi Wednesday, 04 June 2025 📖 1 menit
Fahri Hamzah Bantah Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi
Faktakalbar.id, NASIONAL - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah membantah kabar bahwa luas bangunan rumah subsidi akan diperkecil menjadi 18 meter persegi. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan perubahan ukuran tersebut dan justru berencana memperbesar luas rumah subsidi sesuai standar pembangunan berkelanjutan. "Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan," ujar Fahri kepada awak media usai menghadiri soft launching Sumitro Institute di Taman Sriwedari Cibubur, Minggu (01/06/2025). Baca Juga:   Prabowo Kembali Panggil Sejumlah Nama Menghadap, Mulai dari Menteri Jokowi hingga Akademisi Menurut Fahri, ukuran rumah subsidi idealnya diperluas dari ukuran sekarang, yaitu 36 hingga 40 meter persegi, menjadi minimal 40 meter persegi. "Jadi ada perdebatan. Itu yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang 36, 40, paling tidak 40 meter persegi," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah subsidi ke depan akan diarahkan ke konsep vertikal seperti rumah susun, flat, dan apartemen. Hal ini sejalan dengan keterbatasan lahan serta kebutuhan untuk menjaga ketahanan pangan. "Sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan. Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen. Dengan ukuran minimal 40 (meter persegi)," jelas Fahri. Baca Juga:   Gubernur Kalbar Dorong Swasembada Pangan Lewat Penanaman Jagung Massal, Targetkan Pasar Internasional Sebelumnya beredar draf aturan yang mengatur luas rumah subsidi menjadi 18–36 meter persegi dan tanah 25–200 meter persegi. Draf tersebut tertuang dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang belum resmi ditetapkan. Aturan ini akan memuat ketentuan tentang luas lahan dan bangunan, harga jual rumah subsidi, serta besaran bantuan uang muka. Saat ini, aturan yang berlaku adalah Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 dengan batas luas tanah 60–200 meter persegi dan bangunan 21–36 meter persegi. Di wilayah dengan lahan terbatas seperti Jabodetabek, tipe rumah subsidi yang tersedia adalah 21/60. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK