faktakalbar

Fungsi dan Wewenang LMKN: Belajar dari Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Mie Gacoan

Penulis: Redaksi Friday, 08 August 2025 📖 2 menit
Fungsi dan Wewenang LMKN: Belajar dari Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Mie Gacoan
Faktakalbar.id, NASIONAL - Isu mengenai royalti musik dan lagu kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pemicunya adalah penetapan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Perusahaan yang dipimpin oleh Ira merupakan pemegang merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan beberapa daerah lain di luar Jawa. Baca Juga: Musisi Ramai-ramai Boikot Spotify, Protes Investasi CEO di Perusahaan Senjata AI Dugaan pelanggaran yang menjeratnya adalah menyiarkan lagu dan musik untuk kepentingan komersial di gerai usahanya tanpa membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN ). Kasus ini menyorot kembali peran vital LMKN sebagai lembaga yang diamanatkan oleh negara untuk mengelola hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait di industri musik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), LMKN memiliki mandat untuk menjadi garda terdepan dalam penarikan dan pendistribusian royalti. Menurut laman resminya, LMKN lahir berdasarkan amanat dari UU Hak Cipta. Lembaga ini ditugaskan secara khusus untuk menangani pengumpulan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik yang bersifat komersial di seluruh Indonesia. Kewenangan lembaga ini dipertegas lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam beleid tersebut, LMKN didefinisikan sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri di bidang hukum. Baca Juga: Soal Rencana Izin Online Konser, Ahmad Dani dan Piyu Ajukan Protes ke Jokowi LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik dan lagu serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Adapun besaran tarif royalti yang menjadi acuan penarikan didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Visi utama LMKN adalah meningkatkan pendapatan royalti dari penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Sementara misinya adalah menyelenggarakan manajemen royalti yang transparan, proporsional, dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga royalti dapat terdistribusi secara merata kepada para pemegang hak. Untuk menjalankan tugasnya, LMKN dipimpin oleh jajaran komisioner yang dilantik oleh Menkumham. Untuk periode 2022-2025, susunan Komisioner LMKN diisi oleh banyak nama yang tidak asing di industri musik, antara lain: Ketua: Dharma Oratmangun Komisioner Bidang Pencipta: Waskito, Makki Omar Parikesit, Tito Soemarsono, Andre Hehanussa Komisioner Bidang Hak Terkait: Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan, Marcel Siahaan Baca Juga: Agnez Mo Dipolisikan Terkait Pelanggaran Hak Cipta (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK