Gagal Jual Barang Curian, Dua Pembobol Gudang Kratom di Sibau Hilir Terancam 7 Tahun Bui
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor
(Polres) Kapuas Hulu
berhasil meringkus dua orang pria berinisial HN (41) dan FJ atas keterlibatan mereka dalam kasus pencurian daun kratom di Kapuas Hulu.
Keduanya ditangkap lantaran nekat menggasak hampir satu ton remahan daun kratom dari sebuah gudang di Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara.
Baca Juga:
Aparat dan Warga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Sosok, Diduga Terlibat Rentetan Kejahatan Lintas Wilayah
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kapuas Hulu, AKP Jamali, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut.
Insiden pembobolan itu menimpa seorang warga bernama Ruju yang memiliki gudang penyimpanan hasil bumi.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara korban dan pihak kepolisian," ujar Jamali, Senin (20/4/2026).
Menurut penjelasan pihak kepolisian, aksi pencurian dilakukan pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tidak berada di tempat karena merayakan libur Lebaran di Kota Pontianak.
Pelaku utama, HN, yang diketahui merupakan mantan karyawan di tempat korban, ternyata masih menyimpan kunci cadangan pintu gudang.
"Pelaku masuk menggunakan kunci cadangan yang tidak dikembalikan, kemudian mengambil barang dalam jumlah besar," jelasnya merinci modus operandi tersangka.
Demi melancarkan aksinya dan menghilangkan jejak, para pelaku sengaja merusak kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area gudang. Komponen kamera tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Kapuas.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif kepolisian, rencana kejahatan ini ternyata telah disusun oleh pelaku sejak Minggu (22/3/2026) malam.
Sepak terjang kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut remahan daun kratom tersebut akhirnya berakhir di tangan aparat. Petugas berhasil melacak keberadaan mereka beserta barang curian yang sengaja disembunyikan sebelum dijual.
"Kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual hasil curian yang disimpan di rumah kontrakan di kawasan Jalan Pasar Inpres," tambahnya.
Dalam operasi penangkapan pencurian daun kratom di Kapuas Hulu ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial.
Baca Juga:
Tersangka Pencurian Motor di Pontianak Utara Dibekuk Usai Buron 3 Bulan ke Sanggau
Aparat mengamankan 20 kantong remahan daun kratom dengan berat total mencapai sekitar 950 kilogram, satu buah kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta," tegas Jamali. Menutup keterangannya, pihak kepolisian turut memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.