Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Rp 84 Miliar, KPK Temukan Senjata Api
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan manuver tegas dalam pengusutan kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam rangkaian penggeledahan di Surabaya, penyidik menemukan satu pucuk senjata api di kantor PT Widya Satria, perusahaan kontraktor yang menangani megaproyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut pada Senin (1/12/2025).
Menurutnya, senjata api itu ditemukan saat penyidik menyisir kantor rekanan yang memenangkan tender proyek senilai Rp 84 miliar tersebut.
Baca Juga:
Habitat Komodo Terancam Racun Merkuri, KPK Endus Dugaan Suap di Balik Tambang Emas Ilegal Sebayur Besar
"Selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), penyidik juga menemukan satu senjata api di kantor PT Widya Satria. Saat ini senjata tersebut telah kami titipkan penanganannya ke Polda Jawa Timur," ungkap Budi.
Sasar Rumah Pribadi Eks Bupati
Selain kantor kontraktor, tim antirasuah juga bergerak menyisir sejumlah lokasi strategis lainnya di Surabaya.
Sasaran utamanya adalah kediaman pribadi eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan rumah adiknya, Ely Widodo. Dua kantor perusahaan lain, yakni CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada, juga tak luput dari pemeriksaan.
Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita berbagai dokumen penting dan alat bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan
skandal
suap mutasi jabatan,
fee
proyek, serta
gratifikasi
yang menjerat jajaran pejabat tinggi Ponorogo.
Empat Tersangka Ditetapkan
Kasus ini telah menyeret empat nama besar sebagai tersangka.
Mereka adalah eks Bupati Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto dari pihak swasta.
Konstruksi perkara mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dari Yunus Mahatma kepada Bupati dan Sekda terkait pengurusan jabatan.
Selain itu, terdapat indikasi suap proyek pembangunan RSUD di mana Sugiri dan Yunus diduga menerima
fee
dari kontraktor pelaksana.
Saat ini, seluruh barang bukti yang disita, termasuk dokumen kontrak proyek Monumen Reog, tengah dianalisis mendalam oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga:
Respons Bahlil Soal Isu Tambang Ilegal Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.