Google Hadapi Gugatan Rp39 Triliun, Dituduh Lacak Data Meski Fitur 'Tracking' Dimatikan
Faktakalbar.id, INTERNASIONAL –
Raksasa teknologi Google kembali tersandung masalah hukum serius terkait privasi pengguna.
Perusahaan tersebut kini menghadapi gugatan
class action
dengan nilai tuntutan fantastis mencapai US$2,36 miliar atau sekitar Rp39 triliun.
Gugatan ini dipicu oleh tuduhan bahwa Google secara ilegal mengumpulkan data aktivitas jutaan penggunanya, bahkan ketika pengguna tersebut telah secara spesifik mematikan fitur pelacakan (peladangan) pada pengaturan akun '
Web & App Activity
'.
Tuntutan yang pertama kali diajukan pada tahun 2020 itu menuding Google melakukan praktik ini secara sistematis selama delapan tahun.
Baca Juga:
Kenapa Google Drive Penuh Padahal Sudah Dihapus? Cek 2 Cara Mengosongkan Penyimpanan Google One
Dalam kurun waktu tersebut, Google diduga terus-menerus mengakses perangkat seluler pengguna selama 24 jam penuh untuk
mengoleksi,
menyimpan, dan mengeksploitasi data tanpa persetujuan yang sah.
Besaran ganti rugi Rp39 triliun merupakan angka yang dihitung berdasarkan perkiraan keuntungan konservatif yang diperoleh Google dari eksploitasi data tersebut.
"Juri memutuskan tindakan Google menyinggung, berbahaya, dan tanpa persetujuan," demikian pernyataan pihak penggugat, sebagaimana dikutip dari laporan Reuters, Jumat (24/10/2025).
Sebelumnya, para pengguna ini telah memenangkan gugatan senilai US$425 juta (sekitar Rp7 triliun).
Namun, jumlah itu dianggap tidak sebanding dengan kerugian dan dampak buruk yang mereka alami akibat pengumpulan data rahasia tersebut.
Dalam perkembangan persidangan terbaru, juri telah memutuskan bahwa Google bertanggung jawab atas dua dari tiga tuntutan utama yang diajukan.
Di sisi lain, Google secara konsisten membantah tuduhan tersebut.
Pihak perusahaan mengklaim bahwa semua data yang dikumpulkan telah di
anonim
kan.
Google juga bersikeras bahwa alat privasi yang mereka sediakan telah memberikan kendali penuh kepada pengguna atas data mereka dan berencana akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Baca Juga:
Mantan Bos Google Sebut AI Bisa Jadi Alat Pembunuh Manusia
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.